Hakim Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Penganiaya Tersangka Pencuri Ponsel di Balikpapan

Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan terhadap tersangka Herman hingga meninggal dunia, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

oleh Abelda RN diperbarui 09 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 19:00 WIB
Rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan.
Tahanan tewas

Liputan6.com, Balikpapan - Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan terhadap tersangka Herman hingga meninggal dunia, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa (7/9/2021).

Perkara yang tercatat dengan nomor 302/Pid.B/2021/PN Bpp, 303/Pid.B/2021/PN Bpp dan 304/Pid.B/2021/PN Bpp dengan enam terdakwa yakni RH, KKA, GSR, RSS, AGS, dan ASR, tersebut beragendakan putusan sela. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim S Pujiono.

Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah saat dikonfirmasi mengatakan hasil sidang tiga terdakwa RSS, AGS, dan ASR dengan agenda putusan sela hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa. JPU diminta untuk melanjutkan persidangan.

"Agendanya hari ini untuk AGS dan kawan-kawan yaitu putusan sela, putusan sela sudah dibacakan hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum. Kemudian perkara nomor 302 dan 303 dengan terdakwa GSR dan kawan-kawan dengan beragendakan saksi-saksi," dia menerangkan usai sidang di PN Balikpapan, Selasa (7/9/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

Sidang Luring

Proses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan.
Tahanan Balikpapan

Awalnya, sidang beragendakan saksi-saksi sempat berjalan. Akan tetapi terhenti karena terkendala jaringan internet, lantaran para terdakwa menghadiri secara online.

"Ada dua saksi JPU yang kami hadirkan yakni Ismail dan Titania, awalnya sempat bersaksi namun terkendala jaringan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang minggu depan," ujar Ardiansyah.

Rencananya dalam sidang pekan depan yakni Selasa (14/9/2021) mendatang, sidang akan digelar secara luring.

"Jaksa diminta hakim untuk menghadirkan para terdakwa dalam persidangan pada sidang selanjutnya," bebernya.

Bantahan Kuasa Hukum

ilustrasi pendakwaan.
ilustrasi pendakwaan. (iStockphoto)

Ardiansyah menjelaskan kesimpulan dari sidang lanjutan ini penasihat hukum menolak seluruh dakwaan para terdakwa dari JPU.

"Penasihat hukum mengatakan dakwaan dari penuntut umum tidak jelas, identitas tersangka juga tidak jelas, dan identitas para tersangka ini tidak jelas berdasarkan kutipan akta kelahiran yang dilampirkan oleh penasihat hukum, kemudian kronologis dari dakwaan jaksa penuntut umum itu juga tidak jelas," paparnya.

Melihat dari eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum, pada dasarnya para terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

"Nanti kita buktikan di persidangan lah, karena pada pokoknya yang melihat secara langsung itu dari pihak-pihak para pelapor ataupun keluarga korban pun tidak melihat secara langsung karena kejadian itu ada di Polres. Saksi hanya menjelaskan ketika korban dijemput orang di rumah yang tidak ia ketahui, jumlahnya ada 3 orang," bebernya.

"Poin dari dua orang saksi ini yang dijemput kemudian, saksi Ismail setelah dibawa pulang dengan kondisi meninggal dunia," dia memungkasi.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, enam tersangka didakwa dengan Pasal 170 junto 351 ayat (1) junto 55, 56 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya menjelaskan bahwa terdakwa RSS,AGS dan ASR ditangani oleh kuasa hukum di luar dari Bidkum Polda Kaltim. Sementara terdakwa RH, KKA dan GSR ditangani pihak dari Bidkum Polda Kaltim.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Pelaku sudah ditahan Polresta Balikpapan.
Pelaku pil koplo

Kejadian dugaan penganiayaan ini sendiri terjadi pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu, Herman ditangkap polisi di rumahnya di Balikpapan Utara atas tudingan pencurian ponsel. Ia kemudian dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Keesokan harinya pihak keluarga mendapat kabar Herman meninggal dunia.

Jenazah Herman baru dibawa pulang pada Jumat, 4 Desember 2020. Saat itu, pihak keluarga melihat luka di sekujur tubuh Herman. Dari sini isu Herman diduga tewas karena disiksa oknum polisi mencuat.

Dugaan semakin kuat setelah Polda Kaltim mengumumkan pencopotan enam polisi dari satuannya di Polresta Balikpapan. Keenamnya dicopot karena dugaan pelanggaran kode etik profesionalisme kepolisian. Pada Selasa, 9 Februari 2021, Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Herman.

Pada 2 Maret 2021 pembongkaran makam Herman pun dilakukan tim forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Herman. Setelah melakukan autopsi, pada Selasa, 16 Maret 2021 rekonstruksi kasus kematian Herman pun digelar di Mapolresta Balikpapan. Dalam rekonstruksi terlihat Herman dianiaya menggunakan selang, ekor ikan pari, tongkat T, dan staples. Dalam rekonstruksi tersebut turut dihadiri kuasa hukum Herman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya