Terungkap Modus Pedagang Licik Jual Beras Oplosan di Minahasa

Warga di Minahasa banyak yang menjadi korban pedagang licik yang menjual beras oplosan tidak layak makan. Bagaimana modusnya?

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Sep 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 20:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial EL (40), penjual beras tidak layak konsumsi. Warga Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulut, itu diamankan pada Sabtu malam (11/9/2021).

EL diketahui beraksi pada Sabtu pagi, di Kecamatan Airmadidi, Kabuoaten Minahasa Utara, Sulut dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat. Untuk meyakinkan para korban, dia berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.

Salah seorang pembeli tergiur tawaran pelaku, dan membeli beras sebanyak dua karung. Sesaat setelah EL pergi, pembeli itu membuka karung tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi.

Warga sekitar tempat tinggal korban yang merasa iba kemudian mengunggah kejadian tersebut di media sosial, hingga menjadi viral. Kejadian ini juga dilaporkan ke Polsek Airmadidi.

Satgassus Maleo Polda Sulut yang mendapat informasi kemudian merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

Modus Pelaku

Satagassus Maleo Polda Sulut bersama Timsus Tarantula Polres Minahasa kemudian menuju Kecamatan Remboken, dan menangkap EL tanpa perlawanan, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi sudah diamankan. EL diserahkan ke Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dengan viralnya kasus ini di media sosial, diketahui sudah banyak korban yang membeli beras kepada tersangka dengan modus serupa," kata Abast.

Abast mengatakan, pelaku diduga kuat membeli beras yang sudah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Sedangkan modusnya, dia menaruh beras yang masih bagus di bagian atas, agar pembeli tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan aparat Polres Minahasa untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain,” kata Abast.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya