Liputan6.com, Manado - Polres Bitung mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Pelaku yang berjumlah 4 orang itu ditangkap di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, Kamis (9/9/2021).
Pelaku yang diamankan itu terdiri dari 2 lelaki warga Madidir, Kota Bitung, berinisial FL (27) dan WH (24), serta 2 wanita berinisial AB (19) warga Maesa dan NM (19) warga Kota Manado.
Advertisement
Baca Juga
Terungkapnya kasus prostitusi online ini berawal dari laporan manajer hotel ke Polres, yang merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku.
Merespons laporan tersebut, Tim Tarsius Polres Bitung langsung menuju ke lokasi dan mengecek kamar 107 dan 322. Saat digrebek, ternyata terdapat dua pasangan muda-mudi yang akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Transaksi Online
Tim kemudian mengecek ponsel 2 pasangan tersebut dan didapati percakapan yang berisi transaksi pertemuan di dalam aplikasi. Petugas juga mendapati barang bukti lain, yaitu 3 buah kondom, 2 kaleng lem ehabon dan 1 buah celana dalam laki-laki serta uang sejumlah Rp300 ribu.
Ipda Novi Pamula yang memimpin Tim Tarsius Polres Bitung langsung mengamankan 2 pasangan muda-mudi itu ke Mako Polres Bitung, selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke Kepolisian apabila mengetahui adanya prostitusi online seperti ini.
“Upaya menekan aksi prostitusi maupun kejahatan lainnya tidaklah cukup melibatkan Kepolisian saja, melainkan adanya bantuan dan peran serta dari masyarakat termasuk di Bitung,” kata Abast.
Advertisement