Liputan6.com, Kolaka Utara - Komplotan pencuri di Kolaka Utara, melakukan aksi tak biasa saat berhasil memasuki dan menjarah barang di rumah korbannya. Mereka meninggalkan sepucuk surat di atas meja makan, ditujukan kepada pemilik rumah.
Polisi berhasil mengendus keberadaan mereka setelah berbulan-bulan melakukan kejahatan. Polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial R (21), S (23), dan F (24).
Saat berhasil dibekuk, terungkap jika mereka sudah beraksi di 18 TKP. Sebanyak 17 TKP di antaranya, berada di Lasusua, ibu kota Kabupaten Kolaka Utara.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Lasusua AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis di Kolaka Utara. Mereka sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.
"Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor," kata AKP Jamil.
Saat Polsek menggelar konferensi pers, Kamis (16/9/2021), terungkap ada puluhan barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, satu unit motor dinas, 5 tv, 13 tabung gas, 4 handphone, 4 laptop, 10 sarung baru, dan satu kompresor.
"Kami menyelidiki keterlibatan penadah, kemungkinan masih bertambah," tambah Jamil.
Diketahui, aksi mereka mencuri di Kolaka Utara, dilakukan sejak Mei 2021. Rata-rata, mereka melakukan aksi saat penghuni rumah tak ada di tempat.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Isi Surat Pencuri
Saat melakukan aksi pada salah satu rumah korbannya, seorang pelaku berinisial S, meninggalkan sepucuk surat. Surat ini ditinggalkan di atas meja makan.
Dari isi surat, ternyata mereka sudah memantau keberadaan pemilik rumah. Saat pemilik lengah, mereka langsung beraksi dan menggasak isi rumah.
Setelah beraksi, seorang pelaku berinisial S menulis sebuah pesan di atas selembar kertas putih dengan tulisan "Awas ada pencuri. Ha ha ha. Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau".
Maksud isi suratnya, mereka merasa rugi beraksi di rumah korban. Namun, setidaknya mereka sudah memantau keberadaan pemilik rumah.
Polisi menduga, aksi menulis surat ini karena komplotan tersebut hanya mendapatkan sedikit barang curian.
"Dari isi surat yang mereka tulis, sepertinya mereka merasa kecewa," kata Kapolsek Lasusua, AKP Jamil.
Padahal, menurut Jamil, para pencuri sudah menggasak satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci, dan sebuah tabung gas di rumah itu.
"Itulah, mereka masih sempat-sempatnya menulis surat dan mengutarakan kekesalan," tambahnya.
Pelaku yang menulis surat, diketahui berinisial S (23). Pelaku diketahui sudah pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.
"Mereka bertiga, sudah pernah masuk penjara," katanya.
Dia mengimbau, masyarakat tidak meninggalkan rumah jika tidak dalam kondisi terkunci rapat. Dia juga berharap, warga cepat melapor ke polisi jika memergoki aksi pencurian sehingga tidak ada aksi main hakim sendiri.
Ketiga tersangka, terancam pasal 363 subsider 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement