Liputan6.com, Serang - Aksi kejar-kejaran dan tembak-menembak di jalanan bak film laga, terjadi di Kota Serang, Ibu Kota Banten, Jumat siang, 17 September 2021, ketika umat muslim sedang melakukan salat Jumat.
Peristiwa berawal dari minimarket yang berlokasi di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani. Saat itu, karyawan minimarket mencurigai adanya konsumen yang masuk ke toko dan mencuri peralatan bayi. Hingga dia mengabari temannya dan menghubungi polisi.
Anggota polisi yang sedang patroli menggunakan mobil dan motor, bersama karyawan minimarket mengejar pelaku berinisial ARN (25) yang kabur menggunakan mobil. Pelaku mengeluarkan air soft gun, kemudian menembakkan pelurunya ke pegawai minimarket dan mengenai lengan kirinya.
Advertisement
Baca Juga
Anggota polisi melanjutkan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil pelaku di perempatan Ciceri, Kota Serang, dengan cara memalangkan motor patroli di depan mobil pelaku yang melaju pelan, Polisi itu sempat ditabrak pelaku ARN.
Merasa terpojok, pelaku menembakkan kembali air soft gun ke arah polisi, namun tidak mengenai sasaran. Tak ayal keduanya saling bergumul dan pelaku bisa dibekuk.
"Dilakukan pengejaran, sampai terjadi kekerasan juga terhadap polki kita, berhasil dilumpuhkan. Pelaku sudah melakukan 12 kali aksi yang sama," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolres Serang Kota, Jumat (17/09/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Letusan di Tengah Jalan Raya
Dari berbagai toko, pelaku ARN yang merupakan warga Kota Serang hanya mengambil peralatan bayi, seperti bedak hingga minyak telon. Pengakuan dia ke polisi, perlengkapan bayi lebih mudah di jual.
Karena sempat menembak ke arah pegawai minimarket, karyawan itu mengalami luka memar bekas tembakkan di lengan kirinya saat mengejar pelaku ARN.
"Pelaku datang seolah-olah ingin membeli barang, melihat barang, kemudian keluar, karyawan curiga pelaku mengambil barang, pelaku kabur membawa mobil. Ada karyawan yang terluka, karena mengenai lengan kiri. Anggota kita juga hampir kena, beruntung bisa menghindar," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di tempat yang sama, Jumat (17/09/2021).
Karena ulahnya, pelaku ARN dikenakan pasal berlapis hingga Undang-undang (UU) darurat atas penggunaan air soft gun untuk tindak kejahatan. Pemuda itu pun terancam penjara minimal 12 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dan Undang-undang darurat pasal 2 tahun 1951. Ketiga pasal ini, ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Advertisement
Cerita Pengejaran Maling Oleh Pegawai Minimarket
Pegawai minimarket, Junaedi, yang mengejar pelaku bercerita saat itu dia sedang merapihkan barang dagangan di atas rak. Pelaku datang dan selalu memperhatikan gerak-geriknya.
Junaedi pun curiga dan ikut memperhatikan perilaku konsumennya. Tak berapa lama, ARN keluar dari minimarket tempatnya bekerja dan dia melihat barang-barang perlengkapan bayi sudah tidak ada.
"Lagi beres-beres toko, dia masuk ngeliatin saya terus, terus dia keluar, pas saya ngecek rak nya, bedak bayi itu kosong. Saya curiga ada satu mobil yang keluar. Pas saya mau berhentiin, dia langsung nembak," kata pegawai minimarket, Junaedi, di tempat yang sama, Jumat (17/09/2021).