Raup Puluhan Juta Rupiah dari Live Bugil, Selebgram Bali Berakhir di Penjara

Selebgram berinisial RR dibekuk pihak kepolisian lantaran aksinya melakukan live bugil di dua aplikasi Mango dan Bigo.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Sep 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 07:00 WIB
Selebgram Bali Diamankan Polisi Saat Live Bugil di Dua Aplikasi
Selebgram Bali Diamankan Polisi Saat Live Bugil di Dua Aplikasi (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - RR (32), selebgram yang diduga melakukan aksi pornografi secara live melalui media sosial diamankan Satreskrim Polresta Denpasar. Dia diciduk lantaran mempertontokan aksi bugil dan masturbasi secara live di aplikasi Mango dan Bigo.

Selebgram asal Bali itu diamankan pihak kepolisian pada hari Jumat (17/9/2021) lalu di sebuah apartemen di wilayah Taman Pancing, Denpasar selatan ketika sedang live bugil atau tanpa busana.

Kapolres Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan RR bisa meraup keuntungan Rp25 hingga Rp50 juta dalam sebulan, hasil tersebut dia dapatkan ketika melakukan live bugil. 

"Dia (RR) mengakui perbuatannya dan telah menjalani aksinya (live bugil) selama 9 bulan. Dalam sebulan dia bisa mengantongi Rp25 juta hingga Rp50 juta rupiah, hasilnya dia gunakan untuk kehidupannya sehari-hari," kata Kapolresta di Denpasar, Selasa (21/9/2021).

 

Simak video pilihan berikut ini:

9 Bulan Live Bugil Dapatkan Rp50 Juta per Bulan

Kapolresta menyebut wanita kelahiran Cianjur itu melakukan live di dua aplikasi, tetapi tidak melakukan booking order atau BO. Dalam pengakuan RR banyak yang ingin memesannya, tapi wanita tersebut menolaknya.

"Barang bukti diamankan 2 buah handphone, kursi gaming, pakaian dalam, mainan menyerupai alat kelamin pria, alat cukur, dan kartu ATM," imbuhnya.

Sementara itu, lantaran aksinya tersebut RR dijerat pasal 4 ayat (1) UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolresta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya