Terusik Ditegur Saat Palak Pedagang, Pemuda Kalimantan Aniaya Warga Wonogiri

ED (36) pria kelahiran Kalimantan Tengah yang baru tiga bulan ini tinggal di Desa Wonorejo, Ngadirojo, Wonogiri harus berurusan dengan polisi lantaran meminta uang kepada pedagang dan menusuk warga ketika tidak diberi uang.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Okt 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2021, 14:00 WIB
kapolres Wonogiri saat Press Conference kasus Preman Palak Pedagang
kapolres Wonogiri saat Press Conference kasus Preman Palak Pedagang (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Solo - ED (36) pria kelahiran Kalimantan Tengah yang baru tiga bulan tinggal di Wonogiri diduga memeras atau memalak pedagang dan menusuk warga. Akibat aksinya yang dianggap meresahkan dan membahayakan tersebut, warga melaporkan ED ke Polres Wonogiri. 

ED yang sempat melarikan diri karena menjadi bulan-bulanan warga tersebut bersembunyi di dapur warung milik warga akhirnya dibawa oleh petugas Polsek Ngadirojo selanjutnya diproses di Polres Wonogiri. Pelaku sempat dihakimi massa sehingga mengalami lecet dan mata sebelah kanan agak memerah.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan ED ditangkap karena menusuk korban Bari (60) yang berprofesi sebagai tukang ojek, korban menjadi sasaran amukan ED saat memalak pedagang.

"Pelaku marah karena ditegur korban sehingga dia menusuk korban sebanyak tiga kali tusukan," kata Kapolres Dydit di Mapolres Wonogiri, Jumat (1/10/2021). 

Simak video pilihan berikut ini:


Tusuk Warga hingga Ponsel Meledak

Kapolres melanjutkan, sebelumnya ED memalak warga yang tengah makan di warung tempat pelaku juga meminta uang kepada penjualnya. Namun, bukan mendapat uang tapi ED malah ditawari kopi. Pada saat itu, korban menegurnya untuk tidak memalak orang-orang, bukannya mengindahkan larangan korban, pelaku malah menantang korban dan sempat berkelahi. 

"Korban mendapat luka tusuk sebanyak tiga kali. Bahkan saat pukulan ketiga pelaku menusuk bagian dada atau di kantong saku. Lalu mengenai handphone korban dan meledak," katanya.

Korban yang sudah kepayahan hingga terjatuh ke selokan berusaha membalas pelaku dengan melemparkan batako dan mengenai kepala pelaku, bersamaan datang warga mengeroyok pelaku.

Sementara itu, atas aksinya, Kaplores menyebut, tersangka bisa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya