Polisi Ringkus 13 Preman Pemalak Sopir Truk di Jalinsum

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Kamis (19/12/2024).

oleh Ardi Munthe diperbarui 24 Des 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2024, 16:00 WIB
13 preman pemalak supir truk di Lampung Utara diringkus polisi. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
13 preman pemalak supir truk di Lampung Utara diringkus polisi. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 13 preman yang kerap memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lampung Utara, Lampung berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Kamis (19/12/2024).

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengungkapkan bahwa para pelaku telah meresahkan para pengguna jalan, khususnya sopir truk pengangkut batubara.

"Mereka sangat merugikan, terutama bagi sopir truk yang melintas," kata Pahala dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi pemalakan dilakukan di dua lokasi utama. Lokasi pertama berada di sekitar Rumah Makan Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, dan yang kedua di Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB), Desa Blambangan.

Pahala menjelaskan, modus operandi para pelaku cukup terorganisir. Sebuah kelompok berjaga sekitar satu kilometer dari lokasi pemalakan untuk mengarahkan sopir berhenti di titik tertentu. Jika sopir menolak, kelompok lainnya akan mengadang kendaraan mereka.

"Setelah sopir berhenti, mereka dipaksa menyerahkan 'uang keamanan' dengan nominal mulai dari Rp50.000 hingga ratusan ribu rupiah," jelas Pahala.

Dari pengakuan para pelaku, dalam satu hari mereka mampu mengumpulkan uang pungutan liar (pungli) hingga Rp4 juta. Polisi kini tengah mendalami aliran uang hasil kejahatan tersebut, mengingat aksi mereka diduga melibatkan jaringan yang cukup rapi.

Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi secara terorganisir. Saat ini, mereka ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan serupa di wilayahnya.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat," tegas Pahala.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya