Dimutasi, 9 ASN Layangkan Keberatan Adminstrasi ke Bupati Mamuju

Sembilan orang pejabat melayangkan keberatan administasi kerena di-non-job-kan dan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dari golongan pangkatnya.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 21 Okt 2021, 09:41 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 09:00 WIB
Pemkab Mamuju
Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Mamuju (Liputan6.com/Humas Pemkab Mamuju)

Liputan6.com, Mamuju - Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV yang dilakukan Pemkab Mamuju 30 Agustus 2021 lalu berbuntut panjang. Sembilan orang pejabat melayangkan keberatan administasi kerena di-non-job-kan dan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dari golongan pangkatnya.

Kuasa hukum kesembilan ASN, Akriadi Pue Dollah mengatakan, keberatan itu dilayangkan karena kebijakan Bupati Mamuju dinilai tanpa alasan yang jelas. Kebijakan mutasi yang dilakukan tidak sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 162 dijelaskan jika mutasi atau manajemen karir dilakukan dengan menerapkan kualifikasi atau kompetensi secara adil. Tidak melihat latar belakang politik, warna kulit, asal usul, dan sebagainya,.

"Kami mengajukan keberatan administrasi ke bupati karena dia yang mengeluarkan keputusan (mutasi) tersebut," kata Akriadi kepada wartawan, Senin (19/10/2021).

Akriadi menambahkan, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun dihukum disiplin ASN. Menurutnya, jika seorang ASN dinonjobkan atau diturunkan jabatannya, berarti mereka mendapat hukuman disiplin ASN kategori berat.

"Tuntutan kami agar bupati mengembalikan jabatan lama klien kami atau setidak-tidaknya memberikan jabatan sesuai eselon kepangkatannya," ujar Akriadi.

Akriadi menegaskan, pihaknya tidak segan untuk melanjutkan gugatan administrasi ke PT TUN jika bupati menolak keberatan mereka. Dalam undang-undang (UU) administrasi pemerintahan telah dijelaskan mekanisme gugatan sebelum dijaukan ke PT TUN, yakni melayangkan keberatan administrasi duhulu.

"Kalau bupati tidak menyelesaikan dalam waktu 10 hari kerja sejak 4 Oktober, berarti dia menerima keberatan kami. Kita tunggu saja," tegas Akriadi.

Sedangkan, Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi tidak mempermasalahkan keberatan administrasi yang dilayangkan sembilan orang ASN itu. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari para ASN yang tidak menerima kebijakan mutasi yang dia lakukan.

"Tapi kita sudah sesuai prosedur melakukan mutasi. Jadi tidak masalah. Saya sudah bicara dengan kuasa hukum. Nanti kuasa hukum yang bantu," tutup Sutinah.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya