Pengurusan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Makassar Dihentikan Sementara

Disdukcapil Kota Makassar telah mengeluarkan pengumunan terkait hak tersebut.

oleh Fauzan diperbarui 04 Nov 2021, 11:08 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Makassar - Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar dihentikan sementaran. Disdukcapil Kota Makassar telah mengeluarkan pengumunan terkait hak tersebut.

Plt Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan penghentian pelayanan sementara dikarenakan adanya pemeliharaan server dan migrasi data oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catata Sipil.

“Pelayanan itu dihentikan sementara mulai 30 September hingga 4 Oktober 2021. Layanan kembali normal Selasa 5 Oktober 2021,” ungkap Aryati, Kamis (30/9/2021).

Kata dia, migrasi data ini merupakan program Kementrian Dalam Negeri untuk 50 kabupaten/kota di Indonesia. Data yang ada di Disdukcapil Makassar ditarik ke kementrian untuk peningkatan kualitas pelayanan.

Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Sebab, selama pemeliharaan server pelayanan dipastikan offline. Data adminduk tidak bisa diinput ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Kita sama sekali tidak menerima dokumen karena tidak bisa juga dikerjakan oleh petugas. Jadi nanti 5 Oktober baru kita buka pelayanan,” paparnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya