6 Tahun Kabur, Pelarian Buronan Kejahatan Perbankan di Riau Berakhir

Tim Tabur Kejati Riau menangkap terpidana kejahatan perbankan yang sudah menjadi buronan sejak beberapa tahun lalu.

oleh M Syukur diperbarui 06 Nov 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2021, 15:00 WIB
Konferensi pers penangkapan terpidana kejahatan perbankan oleh Kejati Riau.
Konferensi pers penangkapan terpidana kejahatan perbankan oleh Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pelarian terpidana kejahatan perbankan, Drs Herwin Saiman, akhirnya berakhir setelah hampir enam tahun buron. Mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya (TSM) Selatpanjang tertangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau.

Wakil Kepala Kejati Riau Hutama Wisnu menjelaskan, terpidana kejahatan perbankan ini tertangkap di Kompleks Perumahan Maya Asri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Panangkapan pada 4 November 2021 itu berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.

Terpidana ini sempat melawan saat akan dibawa petugas. Dia sempat membuat kegaduhan di perumahan tersebut tapi akhirnya bisa dikendalikan oleh petugas Kejati Riau dan Polsek yang turun ke lokasi.

"Ada petugas keamanan perumahan dan RT yang ikut menenangkan sehingga terpidana bisa dibawa ke Kejati Riau," kata Hutama, Jumat siang, 5 November 2021.

Hutama menjelaskan, Herwin Saiman sudah lama dicari petugas. Terpidana akhirnya terdeteksi Tim Tabur di perumahan tersebut dan langsung menangkapnya untuk menjalani hukuman.

Penangkapan ini, kata Hutama, melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016. Terpidana bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Mahkamah Agung memvonis terpidana Drs Herwin Saiman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, selain itu dikenakan denda sebesar Rp10 miliar subsidair sebulan kurungan," jelas Hutama.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Sering Berpindah-pindah

Sementara, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, terpidana Herwin Saiman melakukan tindak pidana perbankan bersama Somi SE selaku direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang. Peristiwa terjadi sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010.

Perbuatan kedua terpidana dilakukan dengan modus membuat catatan palsu. Caranya, terpidana memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.

Terpidana memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi Rp800 juta dan Sugandi sebesar Rp900 juta. Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs Herwin Saiman.

Atas perbuatan tersebut, terpidana Herwin Saiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Hanya saja, majelis hakim melalui putusan nomor : 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls tanggal 21 September 2015, memvonis bebas Herwin Saiman. Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2015.

Oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor: 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016, Herwin Saiman dinyatakan bersalah. Namun saat dieksekusi akan dilakukan, terpidana lebih dahulu melarikan diri.

Selama kabur, Herwin Saiman selalu berpindah-pindah tempat dan nomor handphone yang digunakan terus berganti. Dengan berbagai cara, tracing, pemetaan dan teknik penangkapan akhirnya terpidana berhasil ditangkap.

"Memerlukan waktu agak panjang karena mobilitas terpidana lumayan aktif, selalu berpindah-pindah," kata Raharjo.

Selanjutnya, Herwin Saiman diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Berikutnya dimasukkan ke penjara untuk menjalankan proses hukum sesuai putusan Mahkamah Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya