Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menyerahkan dua tersangka korupsi Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Dua tersangka tersebut bernama Hasna Usman (61) dan Aslan Ariesandi Maksun (47). Keduanya diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo dikarenakan objek persoalan berada di daerah tersebut.
"Kami serahkan mereka ke kejari karena masalahnya di wilayah Kabupaten Gorontalo," kata Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Sultan D. Sitohang.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Samba Sadikin mengungkapkan, bahwa kedua terlibat kasus korupsi semasa masih menjabat sebagai pegawai bank.
Kala itu, Hasna Usman selaku Pimpinan Bank SulutGo dan Aslan Ariesandi Maksun selaku Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit Bank SulutGo Cabang Limboto. Keduanya diduga telah melanggar hukum saat melakukan proses analisa kredit investasi dan modal kerja yang diajukan oleh tiga debitur.
“Tiga debitur itu masing-masing bernama Arfan Igirisa selaku Direktur PT. Putri Sinar Buana, Moh. Jamal Moodoeto selaku Pemilik UD. Agro Pratama dan debitur Suleman Musdjama selaku Pemilik UD. Fujii," kata Samba.
"Tersangka Asna adalah mantan pimpinan BSG dan sudah pensiun saat ini. Sementara Aslan, masih aktif sebagai pegawai bank BSG,” ungkap Samba.
Samba mengatakan, analisa yang dilakukan oleh kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan bank bagi bank umum.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat Hukum
“Sehingga ketiga debitur menerima fasilitas kredit investasi dan modal kerja sebesar 23 miliar dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto. Hal itu merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 23.148.153.033 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.
Samba menyampaikan, kedua tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Keduanya akan ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 November sampai dengan tanggal 01 Desember 2021. Perkaranya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ia menandaskan.
Advertisement