PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Polda Sumut Siapkan 121 Pos Pengamanan

Sebanyak 121 Pos Pengamanan (Pospam) disiapkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru.

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Des 2021, 18:38 WIB
Diterbitkan 05 Des 2021, 18:38 WIB
Mapolda Sumut
Polda Sumut

Liputan6.com, Medan Sebanyak 121 Pos Pengamanan (Pospam) disiapkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Pospam juga disiapkan petugas gabungan dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Kesehatan.

"Sebanyak 121 Pospam terpadu akan didirikan. Perkuatan personel sebanyak 11.456," kata Hadi pada Jumat, 3 Desember 2021, kemarin.

Dijelaskannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru di Sumut, juga didirikan Pos Pelayanan di masing-masing wilayah hukum Polres di jajaran Polda Sumut

"Pos Pelayanan sebanyak 32, termasuk cek point 102," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Petugas Gabungan Disebar

Polda Sumut
Ilustrasi - Petugas Gabungan di Sumut

Untuk pengamanan saat Natal dan Tahun Baru di Sumut, petugas gabungan juga akan disebar di tempat-tempat keramaian, seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan, serta mal.

Tugas petugas gabungan di Pospam melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor yang melintas.

Diterangkan Hadi, setiap pos akan disiapkan Q-barcode untuk scan melalui aplikasi PeduliLindungi, yang nanti dapat ketahuan apabila belum divaksin Covid-19 maupun sudah.

"Apabila sudah divaksin dan tanpa ada reaktif, diperbolehkan jalan. Tapi apabila belum divaksin, akan divaksin di tempat, atau dibawa ke Puskesmas terdekat," sebutnya.

Diimbau Tetap di Rumah

Polda Sumut
Ilustrasi - Personel Polda Sumut yang bertugas di lapangan

Disebutkannya, PPKM Level 3 digelar serentak di Indonesia dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Masyarakat Sumut diimbau tidak berpergian atau mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19, masyarakat menahan diri dan tetap di rumah," Hadi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya