Cek Aturan PPKM Level 3 di Sumut Saat Natal dan Tahun Baru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Des 2021, 11:36 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 11:36 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas Daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.

"Perlu diantisipasi, karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, akan sangat menyulitkan pemerintah dan masyarakat," kata Gubernur Edy, Kamis, 2 Desember 2021.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Ada Libur Khusus

Ilustrasi pohon natal
Ilustrasi pohon natal.l (dok. Pixabay.com/Adhita Diansyavira)

Disampaikannya, sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3, maka tidak ada libur khusus selama periode Natal dan Tahun Baru. Begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022.

"Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan," ujarnya.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada Bupati/Wali Kota di daerah tujuan wisata seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun, dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemerintah Kabupaten/Kota diminta menerapkan pengaturan ganjil genap.

Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN, untuk menekan mobilitas masyarakat. Arus dari luar negeri juga diperketat, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab selama ini ada tradisi mudik dari PMI saat Natal dan Tahun Baru.

"Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari," sebut Edy.

Ketentuan Lain

Ilustrasi (dok. Pixabay.com/Adhita Diansyavira)
Ilustrasi pohon natal. (dok. Pixabay.com/Adhita Diansyavira)

Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati/Wali Kota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya di Sumut berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru.

"Saya harap bupati dan wali kota, Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua, karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi," Edy Rahmayadi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya