Ibu Muda di Rokan Hulu Mengaku Diperkosa 4 Pria Teman Suaminya

Seorang ibu muda di Rokan Hulu, Riau, mengaku diperkosa empat pria yang merupakan teman suaminya sendiri sejak kecil.

oleh M Syukur diperbarui 07 Des 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Rokan Hulu menangkap pria inisial DK usai melakukan pemerkosaan terhadap Z. Ibu muda itu mengalami perbuatan tak senonoh dari teman suaminya itu sejak Agustus hingga Oktober lalu.

Selain DK, polisi juga memproses tiga pria lainnya berinisial J, M dan H. Ketiganya diduga ikut merudapaksa korban secara bergantian dengan tersangka DK.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto menjelaskan, awalnya korban hanya melaporkan satu orang. Penyidikan dilakukan, tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

Belakangan, berkas ini sudah dikembalikan jaksa karena masih ada yang perlu dilengkapi. Penyidik tengah berusaha melengkapi petunjuk jaksa dengan pemeriksaan saksi tambahan.

"Kemudian korban melaporkan ada tiga orang lagi, ini laporan polisi baru pada Desember ini," kata Wimpi, Selasa (7/12/2021).

Berdasarkan keterangan korban, para pelaku mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. Korban juga mengaku diancam pakai senjata api saat peristiwa memilukan itu terjadi.

"Namun dari pemeriksaan terlapor mereka tidak mengaku, ini sedang ditelusuri senjatanya seperti apa," kata Wimpi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Laporan Balik

Wimpi menyebut sudah melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Perkara ini menjadi atensi sehingga yang awalnya ditangani oleh Polsek Tambusai Utara diambil alih oleh Polres.

"Untuk perkaranya, apakah disatukan atau dipisah, lihat perkembangan nanti," kata Wimpi.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 285 Undang-Undang Perlindungannya Perempuan. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, beberapa pelaku membuat laporan balik terhadap korban. Sejumlah pelaku merasa tidak berbuat sehingga menuduh korban telah melakukan pencemaran nama baik.

"Laporan ini diterima, nanti ditelusuri seperti apa kejadian sebenarnya," kata Wimpi.

Sebelumnya, kejadian ini terungkap setelah suami korban mendapati pelaku berada di rumahnya. Pelaku DK langsung kabur setelah memanjat tembok kamar mandi.

Kepada sang suami, korban mengaku telah diperkosa. Hal ini diadukan kepada kepala dusun dan RT lalu berlanjut ke Polsek Tambusai Utara yang kini diambil alih oleh Polres.

Menurut Wimpi, rumah korban dengan pelaku DK berjarak 300 meter. Pelaku juta merupakan teman sepermainan suami korban sejak kecil.

"Sudah saling mengenal antara pelaku dan suami korban," kata Wimpi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya