Catat Jadwal Penerapan Ganjil Genap Nataru di Kota Cirebon

Selain penerapan ganjil genap, Polres Cirebon Kota akan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan rapid tes antigen pengendara.

oleh Panji Prayitno diperbarui 25 Des 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2021, 07:00 WIB
Catat Jadwal Penerapan Ganjil Genap Nataru di Kota Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat memberikan keterangan soal pengamanan libur Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. (Liputan6.com/ Panji/ Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon memastikan sistem ganjil genap akan diterapkan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap di Kota Cirebon berlaku bagi kendaraan di luar aglomerasi. Penerapan ganjil genap  di Cirebon mulai tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 20221 dan tanggal 1, 2 Januari 2022.

Fahri memastikan sistem ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan yang berada di luar wilayah 3 Cirebon.

"Bagi yang nomor kendaraannya masih wilayah 3 tidak berlaku ganjil genap," kata Fahri.

Selain penerapan ganjil genap, Polres Cirebon Kota akan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan rapid tes antigen negatif bagi pengujung yang datang.

Jika ada warga atau pengunjung yang belum divaksin, Polres Cirebon Kota menyediakan vaksin mobile.

"Vaksinasi mobile dan rapid tes antigen mengikuti jadwal ganjil genap," ujar dia di Cirebon.

Pelaksanaan ganjil genap, kata Fahri, berlaku pada hari Jumat dari pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB, serta Sabtu dan Minggu pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pos Nataru

Catat Jadwal Penerapan Ganjil Genap Nataru di Kota Cirebon
Uji coba penerapan sistem ganjil genap di Kota Cirebon. Foto (Istimewa)

Sementara itu, Polres Cirebon Kota menyiagakan empat pos pengamanan di perbatasan yakni daerah Krucuk, Kalijaga, Kedawung dan Penggung.

"Pospam akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub," tuturnya.

Sedangkan pada tanggal 31 dan 1 Desember 2021, Polres Cirebon Kota akan menutup ruas jalan ke arah Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan dari pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.

"Ruang publik yang mengundang kerumunan kami tutup dengan garis polisi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya