Ramai-Ramai Mengecam Kasus Pelecehan Seksual di Kampus IAIN Gorontalo

Pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo tak bisa diampuni.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Jan 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 03:00 WIB
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu (Arfandi/Liputan6.com)
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo. Ia mengaku kaget hal itu terjadi di institusi pendidikan, apalagi ada embel-embel Islamnya.

"Saya kaget ada berita viral itu," katanya, Rabu (12/1/2022).

Lebih jauh Tien mengatakan, aturan perlindungan terhadap perempuan menjadi suatu yang mendesak untuk dilakukan. Mengingat kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi di Gorontalo, tapi juga di banyak daerah lainnya.

"Saya gak habis pikir sama dosen yang melakukan itu," katanya.

Padahal, kata Tien, seorang dosen itu adalah sosok yang seharusnya memberikan teladan terhadap mahasiswanya. Dosen itu seharusnya memberikan edukasi yang bisa memberikan dampak positif.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Regulasi

Selain itu, dirinya juga mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang bisa melindungi para mahasiswa di Provinsi Gorontalo. Hal ini sebisa mungkin meminimalisir dampak tindak kekerasan terhadap mahasiswa.

"Sehingga diharapkan, pemerintah daerah Provinsi maupun pusat bisa membuat regulasi-regulasi terkait adanya perlindungan perempuan khususnya mahasiswa," ujarnya.

Tien menuturkan, DPRD Kota Gorontalo juga telah membuat peraturan daerah terkait dengan pengaruh persamaan gender. Di dalam perda tersebut tentunya memuat dan merangkum seluruh kebutuhan, kepentingan dan perlindungan dari perempuan itu sendiri.

"Dalam beberapa waktu kedepan, perda ini akan diketuk dan disahkan dan semoga perda ini bisa dijalankan oleh eksekutif pemerintah," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya