Upaya Dekan Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Riau Lepas dari Tuntutan Penjara

Dekan non-aktif di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau mengajukan pengalihan penahanan kepada majelis hakim dengan berbagai alasan.

oleh M Syukur diperbarui 26 Jan 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 21:00 WIB
Suasana sidang dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau yang tertutup untuk umum.
Suasana sidang dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau yang tertutup untuk umum. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, masih mencoba keluar dari penjara. Pada saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu mengajukan pengalihan penahanan.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau itu melalui penasihat hukumnya, Dody Fernando, berharap menjadi tahanan kota. Kesehatan menjadi alasan utama pengalihan status tahanan ini.

Menurut Dody, kliennya menderita darah tinggi dan ambeien sehingga harus cek kesehatan secara rutin. Dody menyebut tensi Syafri Harto sempat naik saat ditahan jaksa beberapa waktu lalu.

"Tensinya naik sehingga kami harus memasukkan obat," kata Dody usai sidang, Selasa siang, 25 Januari 2022.

Jika menjadi tahanan kota, Dody mengatakan kliennya bisa berobat dengan baik kalau sewaktu-waktu darah tingginya kumat lagi.

"Tapi ini diserahkan ke majelis hakim, kami hanya mengajukan, wewenang ada di hakim," ucap Dody.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Ingin Sidang Offline

Di sisi lain, Dody menyatakan Syafri Harto siap menjalani sidang secara offline atau hadir langsung ke pengadilan. Sidang seperti ini, menurutnya, bisa berjalan dengan maksimal.

"Kalau online itu kadang jaringan terputus, suara tidak jelas beda kalau ada di ruang sidang, jelas mengklarifikasinya," kata Dody.

Pengalaman Dody, sidang secara online bisa merugikan terdakwa karena banyak kebenaran materil tidak tercapai.

Sebelumnya, Dody juga menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada beberapa nota keberatan yang disampaikannya.

"Dakwaan kami terima beberapa waktu lalu, jadi kami persiapkan eksepsi," kata Dody.

Pada pekan depan, JPU akan membacakan pendapat atau tanggapan terhadap keberatan dakwaan itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya