Liputan6.com, Garut - Setelah hampir dua bulan melakukan perburuan, Tim Sancang Polres Garut Garut, Jawa Barat, akhirnya berhasil meringkus WY alias Ocol, tersangka pembunuhan dengan senjata tajam, terhadap Herdiyana, di Garut November akhir tahun lalu.
“Tersangka WY kami tangkap di Jalan Bintara Raya, Kranji, Bekasi,” ujar Kasatreskirm Polres Garut AKBP Dede Sopandi, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (31/1/2022).
Menurut Dede, kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Herdiyana berlangsung di Kampung Ciheulang, Desa Najaten Kecamatan Cibalong, pada 25 November 2021 lalu. “Kejadiannya sekitar pukul 22.00 malam,” ujar dia.
Advertisement
Saat itu, tersangka Ocol bersama Y (masih buron), mendatangi korban menggunakan sepeda motor akibat ketersinggungan terhadap ulah korban, yang telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu rekannya.
“Modus utamanya karena perselisihan antar anggota kelompok preman di kampung itu,” kata dia.
Tanpa penjelasan, kedua tersangka dengan kemarahan membuncah, membabi buta melukai korban dengan sejumlah sabetan benda tajam jenis celurit, hingga menyebabkan korban tumbang bersimbah darah.
“Korban mengalami luka di bagian punggung, pinggang, dan tersangka hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tertangkap di Jakarta
Untuk menghilangkan jejak, kedua tersangka pembunuhan itu akhirnya melarikan diri ke luar wilayah Garut, hingga akhirnya menemukan jejak informasi tersangka WY berada di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Setelah melakukan penyelidikan tersangka Ocol tidak berada di tempat,” kata dia.
Kemudian, keesokan harinya tim Sancang kembali mendapatkan informasi jika tersangka Ocol, berada di daerah Bekasi bersama temannya untuk merencanakan pencurian kendaraan.
“Tersangka berhasil kami tangkap di daerah Kranji, Bekasi, sementara tersangka Y yang masih buron masih kami melakukan pencarian,” kata dia.
Dede menyatakan, selama masa buron, tersangka Ocol bersama teman lamanya melakukan beberapa pencurian kendaraan roda dua di wilayah Bekasi untuk membiayai hidup.
“Saat kendaraannya digeledah kami berhasil menemukan tujuh buah kunci T yang akan digunakan untuk mencuri di daerah Bekasi,” kata dia.
Beradasarkan informasi yang berhasil dirangkum tim Sancang Polres Garut, tersangka Ocol yang berasal dari Tasikmalaya, merupakan residivis beberapa kasus pencurian dan penganiayaan berat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, atau pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.
“Tersangka dikenal residivis berdasarkan catatan kriminal polres Tasik,” kata dia.
Advertisement