Buntut Kerumunan Barongsai, Mal Festival Citylink Berhenti Beroperasional 3 Hari

Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan sanksi larangan beroperasi selama tiga hari untuk Mal Festival Citylink mulai Jumat (4/2/2022).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 05 Feb 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2022, 08:00 WIB
Festival Citylink
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan sanksi larangan beroperasi selama tiga hari kepada Mal Festival Citylink mulai hari ini, Jumat (4/2/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan sanksi larangan beroperasi selama tiga hari untuk Mal Festival Citylink mulai Jumat (4/2/2022). Sanksi tutup selama tiga hari itu diberikan sebagai imbas pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat menggelar atraksi barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek yang menimbulkan kerumunan massa pada Selasa (1/2/2022) lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pengelola Mal Festival Citylink terbukti melanggar protokol kesehatan yang diatur di dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 Nomor 103 Pasal 20 Ayat 2.

Adapun pelaksanaan pemberian sanksi penutupan itu dilakukan petugas dari Satpol PP didampingi Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung.

"Di dalam perwal diatur setiap event, konser, seni musik budaya, dan olahraga itu sudah ada kuotanya," kata Rasdian, Jumat (4/2/2022).

Menurut Rasdian, atraksi barongsai yang digelar di Festival Citylink saat Tahun Baru Imlek pada Selasa kemarin, memicu kerumunan dan melebihi kapasitas yang ditentukan. Selain itu, pihak pengelola mal tidak mengantongi izin kegiatan.

"Kedua, tentu kegiatan harus ada izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung dan itu tidak dipenuhi oleh manajemen. Maka dari itu kami adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan denda administrasi Rp500 ribu," tuturnya.

Rasdian menjelaskan, penutupan mal selama tiga hari itu sudah sesuai berdasarkan kelayakan dan kepantasan yang dilihat oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Penutupan mal sendiri berlaku hingga Minggu (6/2/2022) mendatang.

"Itu pertimbangan penyidik, nanti tanggal 6 selesai dan dibuka setelahnya membayar denda Rp500 ribu," ujarnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bandung

Terima Konsekuensi

Manajer Marketing Komunikasi Festival Citylink Deni Setiawan menyatakan pihaknya siap menerima konsekuensi dari sanksi yang diberikan Satpol PP Kota Bandung.

"Kami menghormati dan akan mematuhi setiap keputusan dari pemerintah. Sebagai pengelola Mal Festival Citylink, kami selalu berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Bagi kami, kesehatan dan keselamatan pengunjung merupakan prioritas utama," ujar Deni dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.

Deni menuturkan, peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu akan menjadi pembelajaran bagi pihaknya.

"Kami minta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan. Dalam situasi yang penuh tantangan ini, komitmen kami adalah berusaha untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi di Bandung dan sekitarnya," ujarnya.

Adapun Mal Festival Citylink mengelola lebih dari 300 gerai, termasuk ratusan usaha kecil dengan total karyawan lebih dari 4.200 orang.

"Kami berharap pandemi ini dapat segera berakhir dan kita semua bisa kembali bangkit dari situasi ketidakpastian dan kesulitan ekonomi yang luar biasa selama dua tahun terakhir. Dengan dukungan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha lainnya di Bandung, kami akan terus menjadi bagian dari kemajuan ekonomi, sosial dan budaya di wilayah Bandung dan Jawa Barat ini," tutur Deni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya