Simak Deretan Aturan Baru PPKM Level 3 Kota Bandung, dari Pedagang hingga Sekolah

Demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas, Pemerintah Kota Bandung melakukan perubahan terkait aturan PPKM.

oleh Dikdik RipaldiHuyogo Simbolon diperbarui 09 Feb 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 15:30 WIB
ITC Kebon Kalapa
Sejumlah pelaku usaha di pusat perbelanjaan ITC Kebon Kalapa di Kota Bandung, membuka kembali toko di masa PPKM Level 4, Senin (26/7/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas, Pemerintah Kota Bandung melakukan perubahan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 15 Tahun 2022.

Perwal baru tersebut, telah disesuaikan dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Di mana saat ini Kota Bandung masuk ke dalam status PPKM level 3.

Terdapat beberapa peraturan PPKM Kota Bandung yang harus ditaati oleh wargi Bandung, seperti sektor pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, ketentuan tempat wisata, transportasi, dan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Perwal 15/2022 berkaitan dengan upaya menekan mobilitas masyarakat. Artinya, apabila tidak ada kegiatan yang sangat penting, masyarakat diharap mampu menahan diri di rumah.

"Kami coba untuk mengendalikan (kerumunan) tapi bentuknya harus persuasif dan humanis," kata Ema seusai rapat Satgas Covid-19 Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Ema menjelaskan, dalam perwal terbaru, aktivitas jual beli di toko tradisional dan retail modern akan dikurangi. Maksimal buka pada pukul 10.00 WIB da tutup pukul 21.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional bisa beroperasional pada 04.00 WIB dan tutup pada 21.00 WIB.

Untuk pedagang kaki lima dan sebagainya tidak akan diberi alasan untuk beraktivitas hingga larut malam. "Semua harus bertanggung jawab secara masif karena tanpa diimbangi kesadaran kita juga sangat berat," ujarnya.

Sedangkan, untuk aparatur sipil negara (ASN), akan mulai melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH). Hanya 50 persen saja ASN yang bisa masuk setiap harinya untuk bekerja dari kantor.

Untuk pekerja swasta juga diharap melakukan arahan ini, seperti perusahaan konsultan atau perbankan. "Kecuali pada institusi sangat urgen, mutlak tidak bisa dilakukan. Apakah itu? Misalnya kepolisian optimal menghadirkan keamanan dan ketertiban," ucap Ema.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bandung

PKL Tidak Boleh Sampai Larut Malam

Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung membentuk tiga tim penegakan aturan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. (Foto: Humas Kota Bandung)

Dalam perwal terbaru, Pemkot Bandung juga mengetatkan aktivitas masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM). Aturan terbaru ini sesuai dengan arahan Kemendagri di mana salah satunya pengurangan jumlah siswa dalam PTM.

"Ini kan berlakunya mulai Jumat (perwal terbaru). Jadi, PTM pekan depan ini maksimal 50 persen. Jadi tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Yana menjelaskan, pengurangan kapasitas ini pun tidak hanya berlaku untuk kelompok 1 di mana ada 330 sekolah di Bandung sebelumnya menerapkan 100 persen PTM. Sejumlah sekolah yang berada di kelompok dua di mana sebelumnya bisa 75 persen siswa masuk PTM bisa turun persentasenya sekitar 25-50 persen.

Yana pun berharap dinas pendidikan bisa memaksimalkan kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sehingga penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron bisa diminimalisir.

"Jadi, semua kami kurangi persentase PTM-nya," cetus Yana.

PTM 50 Persen

PTM
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Santo Yusup 2, Kota Bandung, Senin (7/6/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Ema menegaskan, PKL tidak boleh berjualan hingga larut malam. Semua aturan pembatasan yang sudah dikeluarkan harus dipatuhi oleh para pelaku usaha baik di sektor perdagangan formal seperti maupun non-formal, tak ada pengecualian.

"PKL dan sebagainya itu sama, tidak ada alasan kekhususan bahwa mereka bisa beraktivitas sampai larut malam melebihi jam operasional yang sudah ditentukan," katanya.

Selain itu, keberadaan pasar kaget atau pasar minggu yang lazimnya ramai pada akhir pekan pun tampaknya akan dihentikan. Ema Sumarna memang tidak secara eksplisit menyatakan pelarangan tersebut. Namun, ia memberikan “sinyal” yang kuat.

"Ya, potensi kerumunan itu kan idealnya di dalam regulasi tidak diperbolehkan. Hal paling utama adalah edukasi dan pengawasan pengendalian masyarakat. Tidak ada ruang lagi, jangankan berkerumun, potensi kerumunan pun tidak, bila perlu tekan terus mobilitas masyarakat," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya