Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu tujuan Jakarta. Serpihan berbentuk kristal haram itu dikendalikan jaringan narkoba Malaysia yang masuk di perairan Kabupaten Bengkalis.
Petugas menangkap dua tersangka dalam kasus ini. Pertama berinisial BR dan kedua berinisial TR yang merekrut tersangka pertama untuk menjemput sabu dari Malaysia ke Bengkalis.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, Polres Bengkalis telah mengantongi nama bos besar dari Malaysia yang mengendalikan sabu ini. Setidaknya ada empat kali bos dimaksud memasok sabu ke Bengkalis tujuan Jakarta.
"Namanya Mr Achiu, sudah empat kali memakai jasa TR di mana yang keempat ini berhasil digagalkan," kata Iqbal didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko SIK, Jum'at siang, 11 Februari 2022.
Hasil penyidikan, terdapat TR mendapat upah Rp400 juta setiap memasukkan narkoba dari Malaysia ke Bengkalis. Sementara TR menjanjikan upah kepada tersangka BR Rp80 juta jika berhasil membawa sabu ke Jakarta.
"Tersangka TR ditangkap beberapa hari setelah BR ditangkap, TR ditangkap di pusat perbelanjaan Indah Kapuk Jakarta," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, Mr Achiu pada akhir Januari lalu mengontak TR terkait rencana memasukkan sabu ke Bengkalis. Seperti biasa, kurir dari Malaysia menggunakan speedboat yang lazim disebut becak laut menuju tengah laut di Selat Malaka.
Dari sini akan ada kurir dari Bengkalis menjemput menggunakan speedboat. Selanjutnya dibawa ke Bengkalis dan disimpan beberapa hari sebelum dibawa ke Jakarta.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hutan Bakau
Rencana penyelundupan barang haram ini terendus Satuan Reserse Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis memerintahkan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air untuk mengamati pergerakan di perairan.
Sementara itu, petugas darat memantau pergerakan orang yang keluar masuk di pantai. Hanya saja kala itu belum ada pergerakan mencurigakan.
Petugas mencari informasi ke masyarakat di pantai. Akhirnya ada warga yang menyebut pernah ada speedboat bersandar di tepi pantai Desa Meskom, Kabupaten Bengkalis.
"Informasinya ada orang masuk ke hutan bakau membawa sesuatu," jelas Iqbal.
Personel Polres Bengkalis kemudian menyisir hutan bakau dan menemukan tiga karung. Setelah diperiksa, karung itu berisi benda terbungkus teh merek China.
"Isinya ada 30 bungkus, isinya sabu," kata Iqbal.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman mati, paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup atau bisa juga 20 tahun penjara.
Advertisement