4 Kasus Kriminal Viral di Minahasa Utara, dari Pencabulan Siswi Sampai Doger Anjing

Wakapolres Minahasa Utara Kompol Hans Karia Biri mengatakan, ada 4 kasus kriminal yang berhasil diungkap jajarannya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Feb 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 23:00 WIB
Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap 4 kasus kriminal, salah satunya adalah cabil terhadap 2 siswi Sekolah Dasar.
Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap 4 kasus kriminal, salah satunya adalah cabil terhadap 2 siswi Sekolah Dasar.

Liputan6.com, Manado - Wakapolres Minahasa Utara Kompol Hans Karia Biri mengatakan, ada 4 kasus kriminal yang berhasil diungkap jajarannya. Hal ini disampaikan Biri saat jumpa pers, Jumat (11/2/2022) sore, di Aula Satya Haprabu Mapolres Minahasa Utara.

Empat kasus di Minahasa Utara yang diungkap itu adalah pembunuhan di Desa Kokoleh Dua, Kecamatan Likupang Selatan, kemudian pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kema. Selanjutnya penganiayaan terhadap sesama siswi SMP di Airmadidi, serta kasus pencurian anjing di Kecamatan Kalawat.

“Terkait kasus pembunuhan di Kokoleh Dua, terjadi pada hari Jumat (28/1/2022), sekitar pukul 19.45 Wita,” ujar Biri.

Pelakunya pria berinisial MT (33), warga Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Sedangkan korbannya Steven, warga Desa Kokoleh Dua.

“Pelaku sakit hati karena adik iparnya dianiaya oleh orang yang diduga berada di rumah korban,” kata Biri.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur, kejadiannya pada Jumat (4/2/2022), sekitar pukul 14.00 Wita, di toilet salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Pelaku seorang pria berinisial AL (59), warga Kecamatan Kema. Korbannya dua anak perempuan, masing-masing B (10) dan K (11). keduanya warga Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. 

“Pada Jumat siang itu, pelaku mencabuli korban B, di toilet salah satu SD di Kema. Setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp15 ribu. Sebelumnya pada 2021 silam, pelaku diduga mencabuli kedua korban, di rumah pelaku,” ujar Biri.

Pelaku AL dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penganiayaan dan Doger Anjing

Sedangkan kasus penganiayaan terhadap sesama siswi SMP di Airmadidi, terjadi pada hari Kamis (20/01/2022), sekitar pukul 13.15 Wita, di gedung kosong di wilayah Kecamatan Airmadidi. Pelaku berinisial L (13), warga Kecamatan Airmadidi, korbannya C (13), warga Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.

“Pelaku merasa tersinggung karena ditatap atau dilihat oleh korban sewaktu sedang makan siang di warung makan. Pelaku kemudian menganiaya korban, dan sempat viral di medsos,” jelas Biri.

Dan kasus pencurian anjing atau ‘doger’, terjadi pada hari Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 00.47 Wita, di desa Kolongan, Kecamatan Kalawat. Pelakunya AT, SM, SL, dan RR.

Keempatnya naik mobil yang dikemudikan RR, dalam perjalanan menuju Manado usai menghadiri acara hajatan di Bitung. Di sekitar lokasi, mereka melihat seekor anjing di depan kios, lalu berhenti.

SL turun untuk mengambil kayu di pinggir jalan, lalu mereka kembali ke kios tersebut. SL menyerahkan kayu kepada AT, selanjutnya AT memukul anjing berulang-ulang hingga tak berdaya.

SM lalu mengambil anjing tersebut dan membawanya ke dalam mobil. Sesampainya di Manado, para pelaku menjual anjing seharga Rp180 ribu.

“Keempat kasus tersebut dalam penanganan dan proses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara,” ujar Biri memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya