Anggota DPRD Pekanbaru dan Pegawai Ramai-Ramai Setor Uang Miliaran ke Jaksa

Kejari Pekanbaru menerima pengembalian kerugian negara Rp3 miliar lebih dari dugaan korupsi reses DPRD Pekanbaru dan sosialisasi peraturan daerah.

oleh M Syukur diperbarui 25 Feb 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 17:00 WIB
Pengembalian dugaan korupsi reses DPRD Pekanbaru ke Kejari setempat.
Pengembalian dugaan korupsi reses DPRD Pekanbaru ke Kejari setempat. (Liputan6.com/ M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima uang Rp3 miliar lebih dari Sekretariat Dewan DPRD setempat. Uang itu merupakan hasil penyelidikan dugaan korupsi dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di lembaga legislatif itu pada tahun 2020.

Anggaran reses dan Sosper pada tahun itu bernilai Rp17 miliar. Selama tiga bulan mengusut, penyelidik meminta Inspektorat Pemerintah Kota Pekanbaru mengaudit dan menemukan kelebihan bayar Rp3 miliar.

Menurut Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo, dalam perjalanannya Setwan dan anggota DPRD Pekanbaru mengembalikan kelebihan bayar itu. Kasusnya tak dilanjutkan lagi karena ada pengembalian kerugian negara.

"Ini upaya Kejari Pekanbaru menyelamatkan keuangan negara," kata Teguh didampingi Kasi Pidsus Agung Irawan dan Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kamis petang, 24 Februari 2022.

Pengembalian ini akan disetorkan ke daerah Pekanbaru untuk selanjutnya bisa dipergunakan. Uang itu akan menunjang roda pemerintahan dan pembangunan di ibu kota Provinsi Riau.

Teguh menjelaskan, 45 anggota DPRD Pekanbaru dan pegawai di Setwan diminta keterangan ketika kasus ini masih penyelidikan. Karena sudah ada hasil audit, seluruh anggota DPRD dan pegawai Setwan mengembalikan uang itu.

"Setiap anggota dewan berbeda-beda mengembalikannya, ada yang Rp25 juta dan ada Rp100 juta," sebut Teguh.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Periksa Seluruh Dewan

Pengembalian dugaan korupsi reses DPRD Pekanbaru ke Kejari setempat.
Pengembalian dugaan korupsi reses DPRD Pekanbaru ke Kejari setempat. (Liputan6.com/M Syukur)

Teguh menyatakan, kegiatan reses dan Sosper itu tidaklah fiktif. Kegiatannya ada tapi melanggar administrasi karena syarat pencairan SPJ tidak lengkap.

"Dokumennya tidak lengkap, kegiatannya ada, inilah yang dikembalikan," ucap Teguh.

Penyerahan uang ini disaksikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kejari karena telah menyelamatkan keuangan daerah.

"Terima kasih kepada Kejari karena telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang telah dilakukan, khususnya di sekretariat dewan," kata Jamil.

Jamil menyebut uang ini akan disetorkan ke kas daerah dan menjadi pendapatan daerah.

"Untuk pegawai di Setwan tentunya akan dilakukan pembinaan oleh Inspektorat," jelas Jamil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya