Pelaku Zina Ini Dihukum 90 Kali Cambuk dan Penjara 6 Tahun, Kenapa?

Seorang terpidana zina di Aceh Utara selain dihukum cambuk 90 kali juga dipidana penjara selama 72 bulan atau enam tahun

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 21:00 WIB
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Sejumlah anggota polisi Syariah membantu seorang wanita setelah dia dicambuk di depan umum di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)

Liputan6.com, Aceh - Seorang terpidana zina di Aceh Utara selain dihukum cambuk 90 kali juga dipidana penjara selama 72 bulan atau enam tahun.

Hukuman cambuk terpidana zina tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu.

Mengutip Antara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan selain terpidana zina, prosesi hukuman cambuk juga dilakukan terhadap terpidana judi online dengan hukuman 20 kali cambuk.

Adapun terpidana zina yang dihukum cambuk 90 kali yakni Sayuti (32).

Sedangkan terpidana judi online yakni Dedi Indrawan (37), kata Arif Kadarman.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Qanun Aceh

Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk
Salah seorang pasangan terpidana kasus zina (kiri) menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Arif Kadarman mengatakan dua pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Hukuman cambuk untuk dua terpidana melanggar hukum jinayat tersebut dilakukan setelah dikurangi masa penahanan," kata Arif Kadarman.

"Hakim Mahkamah Syariah juga memutuskan bahwa terpidana Sayuti ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan atau enam tahun penjara," kata Arif Kadarman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya