Tersandung Kasus Korupsi, Puluhan Sertifikat Tanah Pegawai BPN Palembang Disita

Salah satu lahan tanah di Kota Palembang Sumsel disita Kejari Palembang Sumsel, terkait dugaan korupsi PTLS di tahun 2019 yang dilakukan oleh pegawai BPN Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Mei 2022, 05:09 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 09:00 WIB
Tersandung Kasus Korupsi, Puluhan Sertifikat Tanah Pegawai BPN Palembang Disita
Salah satu lahan tanah di Kota Palembang Sumsel disita Kejari Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Dua orang pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), terjerat kasus dugaan korupsi, pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2019 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menetapkan orang pegawai BPN Palembang yaitu AZ dan JK sebagai tersangka, pada hari Senin (21/2/2022) lalu. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Kejari Palembang Sumsel.

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum tersebut, tim Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menyita puluhan sertifikat tanah milik dua orang tersangka tersebut.

Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang Hendi Tanjung mengatakan, ada sebanyak 27 sertifikat tanah yang disita dari oknum pegawai di BPN Kota Palembang.

"Dari 27 serifikat tersebut, di antaranya milik tersangka AZ dan JK, selebihnya milik dari pegawai BPN yang lain," ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Dia pun tak menutup kemungkinan, jika ada tersangka baru di BPN Palembang yang akan masuk ke meja hijau. Namun tim Kejari Palembang masih mendalami kasus tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Manfaatkan Jabatan

Tersandung Kasus Korupsi, Puluhan Sertifikat Tanah Pegawai BPN Palembang Disita
Tim Kejari Palembang mendatangi salah satu lahan tanah, yang dimiliki tersangka korupsi BPN Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palembang, Budi Mulia mengatakan, AZ diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik di luar proses peradilan.

Sedangkan tersangka JK di tahun 2019 menjabat sebagai Ketua Tim Satgas Yuridis PTSL BPN Palembang. Keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPN Palembang.

“Kedua tersangka memanfaatkan jabatannya, untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2019,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya