Liputan6.com, Palembang - Dua orang pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), terjerat kasus dugaan korupsi, pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2019 lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menetapkan orang pegawai BPN Palembang yaitu AZ dan JK sebagai tersangka, pada hari Senin (21/2/2022) lalu. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Kejari Palembang Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut dari proses hukum tersebut, tim Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menyita puluhan sertifikat tanah milik dua orang tersangka tersebut.
Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang Hendi Tanjung mengatakan, ada sebanyak 27 sertifikat tanah yang disita dari oknum pegawai di BPN Kota Palembang.
"Dari 27 serifikat tersebut, di antaranya milik tersangka AZ dan JK, selebihnya milik dari pegawai BPN yang lain," ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Dia pun tak menutup kemungkinan, jika ada tersangka baru di BPN Palembang yang akan masuk ke meja hijau. Namun tim Kejari Palembang masih mendalami kasus tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Manfaatkan Jabatan
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palembang, Budi Mulia mengatakan, AZ diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik di luar proses peradilan.
Sedangkan tersangka JK di tahun 2019 menjabat sebagai Ketua Tim Satgas Yuridis PTSL BPN Palembang. Keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPN Palembang.
“Kedua tersangka memanfaatkan jabatannya, untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2019,” ujarnya.
Advertisement