Rugikan Negara dan Berbahaya, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Garut

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal merugikan banyak pihak. Selain bebas pajak karena tanpa pita cukai, bahan baku yang digunakan dalam rokok ilegal diduga kurang aman untuk diisap konsumen.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 01 Apr 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 22:00 WIB
Juru Bicara Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, sekaligus anggota Tim BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, menunjukan beberapa bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang beredar di Garut, Jawa Barat.
Juru Bicara Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, sekaligus anggota Tim BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, menunjukan beberapa bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang beredar di Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut, Jawa Barat, berhasil mengamankan 23.340 batang rokok ilegal, di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis, 31 Maret 2022.

Tim gabungan dari Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) Garut itu, berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Aji Supangkat, menyatakan, hasil dari operasi hari ini memperoleh hasil yang luar biasa dan semangat tim yang sangat luar biasa.

"Tim operasi pasar bersama Kabupaten Garut sendiri baru pertama kali melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal sejak tahun 2020 lalu,” kata dia, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal merugikan banyak pihak. Selain bebas pajak karena tanpa pita cukai, bahan baku yang digunakan dalam rokok ilegal diduga kurang aman untuk dihisap konsumen.

"Harga dari rokok ilegal tersebut relatif lebih murah dibandingkan dengan rokok-rokok yang legal dan sudah terdaftar di bea cukai," ujarnya.

Aji menyatakan, untuk mengetahui peredaran rokok ilegal, masyarakat cukup melihat harganya rokok yang dijual terbilang murah di kisaran angka Rp 10 ribu untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) bersisi 20 batang rokok.

"Mereknya macam-macam tapi kalau dilihat di kemasannya, itu tidak ada pita cukai atau bandrolnya, jadi dia polos, benar-benar polos kemasannya macam-macam,” papar dia.

Juru bicara Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, sekaligus anggota Tim BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, mengajak masyarakat bersama-sama mulai meninggalkan pembelian rokok ilegal dengan harga murah.

Selain tanpa pajak karena tidak bercukai, bahan yang digunakan dalam tiap batang rokok ilegal diduga tidak aman bagi perokok. "Mari kita sama-sama gempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang ilegal,” dia menegaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya