3 Warga Bolmong Ketahuan Distribusikan Ribuan Liter BBM Bersubsidi Secara Ilegal

Satu pria dan dua wanita pelaku distribusi ilegal BBM bersubsidi jenis solar diamankan aparat Polres Bolmong.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Apr 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 01:00 WIB
Peredaran BBM ilegal kian marak di Sulut.
Peredaran BBM ilegal kian marak di Sulut.

Liputan6.com, Manado - Polres Bolmong menggagalkan pendistribusian ilegal Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis solar sekaligus menangkap pelakunya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku distribusi ilegal BBM jenis solar itu diamankan pada hari Minggu (3/4/2022), di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bolmong, Sulut.

Petugas berhasil menangkap pelaku distribusi BBM ilegal jenis solar yakni pria berinisial SL (42) warga Mogolaing, sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Trans Sulawesi kompleks Pasar Kelurahan Inobonto Satu Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong.

"Dari tangan SL, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 galon atau 875 liter BBM jenis solar di dalam sebuah mobil pikap Gran Max warna putih," ujar Abast, Senin (4/4/2022).

Pelaku kedua yakni perempuan MP (51) bersama perempuan LP (31) warga Inobonto, diamankan sekitar pukul 12.00 Wita di jalan Trans Sulawesi kompleks SMA Negeri I Bolaang Desa Inobonto Dua Kecamatan Bolaang.

"Dari tangan kedua perempuan ini, petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1.500 liter di dalam sebuah mobil pikap Hilux warna putih," ujar Abast.

Abast mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa disertai dokumen yang sah.

"Usai ditangkap, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Di hadapan penyidik, SL mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga Desa Lanut, Kabupaten Bolmong Timur.

Sedangkan, MP mengaku mendapatkan BBM juga dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar, dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga Desa Cempaka, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong.

"Para pelaku juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar yang mereka bawa tersebut. Kepolisian akan terus mengusut praktik pendistribusian ilegal BBM bersubsidi ini," ujar Abast.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya