Polda Sulut Bongkar Sindikat Curanmor Antarwilayah, 19 Kendaraan Disita

Siahaan menambahkan, para tersangka beraksi pada malam hari dengan cara mematahkan stang sepeda motor. Mereka lalu membuka soket untuk menghidupkan mesin, selanjutnya membawa kabur kendaraan hasil curian.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Apr 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 12:00 WIB
Abast didampingi Siahaan saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus curanmor.
Abast didampingi Siahaan saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus curanmor.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut menangkap enam pria tersangka kasus curanmor beserta 19 unit sepeda motor hasil curian.

Para tersangka beraksi di empat wilayah yakni, Minahasa Utara, Manado, Minahasa, dan Minahasa Tenggara sejak Januari hingga Maret 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim mengungkap kasus berdasarkan pengembangan tiga laporan di tiga Polres.

“Laporan itu masuk di Polres Minahasa Utara, Polresta Manado, dan Polres Minahasa,” ujar Abast, Jumat (1/4/2022), di Mapolda Sulut.

Abast mengungkapkan, tim awalnya menangkap SP (24), warga Kota Bitung, beserta delapan unit sepeda motor berbagai merek pada Rabu (16/3) malam. Tersangka SP beraksi di beberapa TKP sesuai laporan di Polres Minahasa Utara pada tanggal 14 Maret 2022.

“Tim lalu melakukan pengembangan laporan dari Polresta Manado tanggal 18 Maret 2022. Tim menangkap RM (27), warga Minahasa, dan LM (31), warga Minahasa Selatan, beserta tiga unit sepeda motor,” ungkap Abast didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Modus Operandi Curanmor

Tim Resmob selanjutnya juga mengembangkan laporan kasus serupa dari Polres Minahasa tanggal 28 Januari 2022. Tim pun mengamankan RL (18), VP (16), dan CA (20), ketiganya warga Minahasa Tenggara, beserta enam unit sepeda motor.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Abast.

Siahaan menambahkan, para tersangka beraksi pada malam hari dengan cara mematahkan stang sepeda motor. Mereka lalu membuka soket untuk menghidupkan mesin, selanjutnya membawa kabur kendaraan hasil curian.

“Tim telah menyerahkan tiga unit barang bukti ke tiga Polres sesuai laporan polisi masing-masing dan empat lainnya ke pemilik. Sedangkan 12 unit sepeda motor diamankan di Mapolda Sulut,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek di Polda Sulut dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah. Jika sesuai akan dipinjam pakaikan kendaraan tanpa dipungut biaya.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk jika ada otak yang sengaja mengumpulkan dan mengorganisir kejahatan ini,” ujar Siahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya