Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polsek Matuari menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus tanpa izin edar, Jumat (1/4/2022) siang.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat tim mendapat informasi dari warga. Informasi itu menyebutkan, ada seseorang dari Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, yang akan menyalurkan Cap Tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari.
Advertisement
Baca Juga
“Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 13.30 Wita, tim mendapati sebuah mobil mencurigakan yang mengarah ke Stadion Duasudara, Kota Bitung,” ujarnya.
Tim lalu memberhentikan mobil tersebut di wilayah Manembo-nembo, Kota Bitung, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus.
Diketahui miras dengan total sebanyak 110 liter tersebut milik FJ (27), warga Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iwan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.