Terbongkarnya Sindikat Pemalsu Dokumen di Manado

Dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, Surat Keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Apr 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: LIputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: LIputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Empat warga Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, diamankan Tim Opsnal Polresta Manado. Mereka diduga memalsukan sejumlah surat dan dokumen.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, keempat warga yang diamankan masing-masing 2 pria berinisial MK (45) dan SM (29) serta 2 perempuan berinisial NR (48) dan AP (51).

"Mereka diamankan pada hari Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado," ujarnya.

Abast mengatakan, keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen.

"Satu orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu," ujarnya.

Dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, Surat Keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat. Ada juga Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, 4 lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, 2 lembar SIM BII Umum, 2 lembar KTP, 5 unit monitor komputer, 4 unit CPU, 2 unit printer, 3 unit scanner dan 1 set CCTV.

"Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah di-scan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya," ujar Abast.

Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado. Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya