Jaksa Harap Hakim MA Dapat Hidayah Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Mahasiswi

Ratusan mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru dan aktivis perempuan mendesak Kejati Riau serius melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto.

oleh M Syukur diperbarui 09 Apr 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2022, 09:00 WIB
Salah seorang mahasiswi membawa kertas bertuliskan protes terhadap vonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau.
Salah seorang mahasiswi membawa kertas bertuliskan protes terhadap vonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru dan aktivis perempuan menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka mendesak jaksa penuntut umum (JPU) serius melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto.

Massa aksi datang ke Kejati Riau menggunakan pakaian serba hitam. Menurut demonstran, seragam itu sebagai tanda matinya keadilan di Bumi Pertiwi, khususnya Bumi Lancang Kuning.

"Bumi Lancang Kuning sedang tidak baik-baik saja," kata orator aksi memprotes vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu, Jumat petang, 8 April 2022.

Sedang menjalankan ibadah puasa tak menyurutkan semangat ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Riau itu menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan. Khususnya yang dialami mahasiswi Universitas Riau inisial L saat bimbingan skripsi.

Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk dan membawa puluhan kertas bertuliskan protes ketidakadilan terhadap korban kekerasan seksual.

"Bebas satu, pelaku lainnya akan bebas melakukan pelecehan," teriak orator lainnya.

Menurut seorang orator, banyak korban pelecehan seksual di kampus tidak berani bicara terhadap apa yang dialaminya dari dosen ataupun oknum civitas akademika. Mereka takut karena jarang mendapatkan keadilan.

Vonis bebas terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, dinilai kian membawa preseden buruk bagi korban lainnya. Makin banyak korban yang tidak akan berani bicara karena berkaca dari vonis bebas ini.

"Ini banyak terjadi di kampus lainnya, kita hadir untuk mereka, perempuan tersakiti yang mendapatkan kekerasan seksual," kata orator.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Empat Tuntutan

Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Fitria menyampaikan empat pernyataan sikap terhadap vonis bebas Syafri Harto ini. Sikap dan tuntutan ini didengar oleh Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.

"Pertama, kami menolak putusan bebas terhadap terdakwa pencabulan mahasiswi," kata Fitria.

Kedua, lanjut Fitria, pihaknya mendesak JPU serius menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas Syafri Harto dan berkomitmen penuh mengawal kasasi.

"Ketiga, mendesak Mahkamah Agung menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku," kata Fitria.

Keempat, sambung Fitria, pihaknya mengecam segala bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar perguruan tinggi.

Pernyataan sikap ini kemudian diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau agar sampai ke pimpinan institusi tersebut.

Susun Memori Kasasi

Sementara itu, Raharjo mengatakan JPU sudah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu pada 4 April 2022. Diapun menyatakan tidak tepat kalau mahasiswi meminta keadilan ke Kejati Riau.

"Karena yang mengadili itu adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Raharjo.

Saat ini, lanjut Raharjo, JPU tengah menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung supaya diproses majelis hakim agung.

"Mudah-mudahan majelis hakim di Mahkamah Agung mendapatkan hidayah agar memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Raharjo.

Untuk menyusun memori kasasi itu, Raharjo menyatakan JPU akan menggunakan ragam literatur dan dalil hukum guna menguatkan tuntutan terhadap Syafri Harto.

"Agar terdakwa mendapatkan dijatuhkan sanksi pidana," kata Raharjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya