Hukum Membunuh Begal untuk Selamatkan Diri dalam Perspektif Islam

Fenomena korban begal jadi tersangka menarik untuk dibahas. Dalam perspektif Islam, fenomena tersebut sebetulnya sudah jelas hukumnya. Bahkan, sudah ada dalam sabda Rasulullah SAW.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 16 Apr 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Mataram - Korban begal yang mencoba menyelamatkan diri menjadi tersangka kembali terjadi. Kali ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

S yang merupakan inisial korban begal, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/1) dini hari di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Fenomena korban begal jadi tersangka menarik untuk dibahas. Dalam perspektif Islam, fenomena tersebut sebetulnya sudah jelas hukumnya. Bahkan, sudah ada dalam sabda Rasulullah SAW.

Siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau membela agamanya, ia syahid,” demikian bunyi hadis yang diriwayatkan Abu Daud dan An Nasa’i.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Jika Terbunuh Lawan Begal

Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, diceritakan ada seseorang yang datang menemui Rasulullah SAW.

“Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku?” tanya orang itu.

“Jangan kau serahkan hartamu,” jawab Rasulullah SAW.

“Bagaimana jika dia melawan? tanyanya lagi.

“Lawan balik dia,” kata Rasulullah SAW.

“Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu lagi.

“Engkau syahid,” ujar Rasulullah SAW.

‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?" tanyanya lagi.

“Dia di neraka,” jawab Rasulullah SAW lagi.

Hukum Melawan Begal

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

Terkait menyelamatkan diri dari begal dengan cara membunuhnya, sebenarnya sudah dijelaskan juga oleh Ustaz Ahmad Zainuddi Al-Banjary. Penjelasan itu ketika ia menjawab salah satu pertanyaan dari jemaahnya.

“Apabila kita dibegal dan ingin dibunuh dan kita lawan sampai begalnya terbunuh, apakah termasuk diancam di neraka?” demikian pertanyaan tersebut seperti dikutip dari YouTube Rifqan TV, Sabtu (16/4/2022).

“Maka jawabannya tidak. Ini masuk dalam hadis Rasulullah SAW riwayat Imam Abu Dawud,” kata Ustaz Ahmad.

Hadis tersebut berbunyi, “Siapa yang terbunuh gara-gara mempertahankan nyawanya maka dia syahid. Begitu pula siapa yang membunuh gara-gara dia mempertahankan nyawanya, maka orang yang begal ini darahnya tidak ada nilainya.

Ustaz Ahmad kemudian menceritakan salah satu contoh yang pernah terjadi di kehidupan masyarakat. 

Ada seorang maling yang ingin merampas. Lalu maling tersebut ingin memperkosa istri pemilik rumah itu. Maka, jika terbunuh oleh maling tersebut menurut hukum Islam syahid.

“Kenapa? Karena dia mempertahankan kehormatan istrinya, hartanya, dan nyawanya,” ujar Ustaz Ahmad. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya