Gaji Tak Kunjung Dibayar, 2 Teknisi Tower di Gorontalo Jual Alat Pemancar Jaringan

Keduanya ditangkap usai mencuri satu unit alat pemancar jaringan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Mei 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2022, 22:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno saat menggelar Konfrensi Pers (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Kedua pelaku masing-masing berinisial RZ, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan AM, warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Dua teknisi tower jaringan di Kota Gorontalo harus diringkus oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota. Keduanya ditangkap usai mencuri satu unit alat pemancar jaringan pada 2 Mei 2022 lalu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RZ, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan AM, warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo.

Sebelum menjalankan aksinya, salah satu pelaku memang sudah merencanakan aksi tersebut. Akhirnya, dia meminta bantuan rekannya sesama teknisi untuk melakukan aksi itu. 

Karena upah mereka tak kunjung dibayarkan, akhirnya keduanya memberanikan diri mencuri alat pemancar jaringan. Pemancar tersebut rencananya akan mereka jual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku mencuri barang itu, karena kesal gaji mereka belum dibayarkan oleh perusahaan penyedia jaringan selular," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.

Pencurian ini diketahui setelah beberapa tower sudah tidak lagi berfungsi. Usai menggasak barang hasil curian, kata Nauval, kedua pelaku ini kemudian menjual barang itu ke daerah Tondano, Sulut senilai Rp500 Ribu.

"Untuk barang bukti ini, total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai angka 10 tuta Rupiah," dia menambahkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini harus mendekam di Sel Tahanan Polres Gorontalo Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 dan 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dari hasil penyelidikan, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini. Mereka berdua merupakan teknisi jaringan yang bekerja pada perusahaan tersebut," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya