Liputan6.com, Samarinda - Aksi perampokan sadis terjadi di Kota Samarinda, tepatnya di Jalan Kahoi 8 Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa siang (24/5/2022), sekitar pukul 13.20 Wita. Kejadian tersebut menimpa seorang driver taksi online bernama Masruki (57), yang hendak dirampok oleh penumpang taksinya. Pelaku bernama Aulia Azhari (21) menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Bahkan, akibat aksi tersebut nyawa korban nyaris melayang lantaran mengalami luka sayatan di bagian leher, bahu, dan kedua tangannya.
Meski menerima sayatan senjata tajam, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Aksi perampokan tersebut dapat digagalkan setelah warga mengetahui dan menolong korban.
Baca Juga
Dalam keadaan bersimbah darah, korban dilarikan warga ke rumah sakit Hermina Samarinda untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku perampokan ditahan warga beserta barang bukti dua badik. Selanjutnya pelaku perampokan diserahkan ke kantor polisi.
Advertisement
Di rumah sakit kepada polisi korban Masruki menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya itu bermula ketika dirinya menerima orderan melalui aplikasi, pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan dari Jalan Anggrek menuju Big Mall Samarinda di Jalan Untung Suropati.
"Saya tadi lagi standby di sekitar Vorvo, lalu dapat orderan menjemput korban di Jalan Anggrek. Tujuan mengantarkannya ke Big Mall," ungkap Masruki yang masih terbaring di kasur rumah sakit.
Rupanya saat di pertengahan perjalanan, pelaku meminta korban untuk mampir ke Jalan Kahoi 8 untuk menunggu seseorang.
"Enggak tahu lagi tunggu siapa, saya disuruh antar ke sana, ya, saya antar. Dia sempat ajak saya ngobrol tanya orderan sepi atau ramai. Tahu-tahunya dari belakang dia keluarkan badik," paparnya.
Leher korban langsung digorok menggunakan badik dari arah belakang. Lantas darah segar pun seketika mengucur. Akan tetapi korban masih berupaya melakukan perlawanan saat pelaku mencoba kembali menyerang korban menggunakan dua badiknya.
"Setelah leher saya digorok, pelaku serang saya lagi, kemudian saya tahan pakai tangan, makanya tangan saya juga terluka. Badik yang satunya tikam bahu saya. Sambil saya tahan pakai tangan, siku saya pakai untuk menekan klakson," beber Masruki.
Meski menerima sejumlah luka sayatan dan tikaman, korban berusaha membuka kunci mobil. "Pas tangan saya genggam sajam pelaku, pintu mobil bisa saya buka. Tapi saat itu saya tidak berusaha keluar untuk kabur karena takut kalo saya keluar mobil di bawa kabur pelaku. Karena ribut warga langsung berdatangan membantu saya," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Warga yang mengetahui adanya aksi perampokan tersebut langsung mengepung pelaku dan menyeretnya keluar dari dalam mobil. "Pelaku ditangkap warga, saya langsung di bawa lari ke sini (rumah sakit). Sebentar lagi saya mau operasi," ujar Masruki.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sungai Kunjang. Pelaku nekat melakukan aksi perampokan lantaran lama menganggur dan terlilit hutang. Karena tak kunjung mendapatkan penghasilan pelaku sengaja memesan taksi online melalui aplikasi untuk melakukan perampokan.
“Alasan pelaku karena terlilit hutang dan lama menganggur, jadi pelaku membekali dirinya dengan sajam jenis badik untuk melakukan merampas atau merebut uang yang dimiliki driver online tersebut,” terang Ary.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memang memiliki niatan untuk merampok dengan membekali diri dua sajam badik dari rumah.
"Modus pelaku memang berniat dari rumah untuk merampok mendapatkan sejumlah uang, dengan mempersiapkan pisau lipat dan senjata tajam badik. Kemudian pelaku pesan driver online melalui aplikasi," terang orang nomor satu di Polresta Samarinda ini.
Dia menambahkan jika pelaku hanya berniat untuk merampas uang yang ada pada korban dan tidak berniat untuk mencuri mobil.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan baik dari saksi korban maupun pelaku sendiri, pelaku hanya ingin mendapatkan uangnya saja," katanya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi perampokan. Alasan pelaku nekat merampok karena telah lama menganggur dan terlilit hutang.
"Pelaku baru kali ini. Kami periksa tidak masuk dalam daftar residivis. Alasannya pelakunya karena tidak memiliki pekerjaan dan memiliki hutang dan memilih jalan pintas ini," ucapnya.
Ditambahkan Kombes Ary, pelaku mengaku tidak berniat untuk membunuh meski telah menggorok leher korban. Niatan awal pelaku hanya ingin menggeretak, tetapi korban melakukan perlawanan. "Jadi pisau didekatkan di leher korban, karena korban bergerak sehingga tergores," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement