Liputan6.com, Batam - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merilis laporan ada sekitar 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri usai dinyatakan lulus. Sebanyak 7 orang di antaranya berasal dari Provinsi Kepulauan Riau .
Dari catatan BKN, CPNS yang mengundurkan diri dari kepulauan Riau, antara lain Kabupaten Bintan sebanyak 5 orang, Kabupaten Karimun ada 1 orang dan Kabupaten Natuna 1 orang.
Terkait hal itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan khusus tentang itu dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi.
Advertisement
"Kalau soal teknis ke pegawaian itu urusan pusat," kata Ansar saat ditemui wartawan, Selasa (31/5/2022).Â
Menurut Ansar biasanya ada beberapa alasan CPNS mengundurkan diri setelah lulus, salah satunya karena penempatan kerja.
"Mengundurkan diri kalau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) setelah lulus, alasannya penempatan saja yang tidak sesuai dengan keinginannya," kata Ansar.
Saat mengikuti tes CPNS, seharusnya peserta sudah mengetahui dan matang siap untuk ditempatkan di mana, hal ini sudah tertuang di dalam perjanjiannya dan sudah disetujui oleh peserta.Â
"Kemarin juga sudah ada pernah jumpa, kita nanyain tentang itu, dan memang tidak diperbolehkan. Kita (daerah) tidak berikan sanksi, tapi mereka yang rugi karena sudah dinyatakan lulus P3K," ucapnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gaji Kecil
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan gaji kecil menjadi konsekuensi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu, kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja," kata Doli di Jakarta, Senin.
Menurut dia, menjadi PNS merupakan pilihan hidup dan harus dipertanggungjawabkan. Mereka yang memilih jadi PNS pastinya sadar dengan pilihan tersebut.
"Mereka itu tahu PNS gajinya berapa dan bagaimana kondisi kehidupannya," ujarnya.
Terkait sanksi untuk PNS yang lulus kemudian mengundurkan diri kata Doli, dia masih mempelajari apakah ada aturan tersebut. "Tapi kalau memang itu ada, saya kira ini harus ditegakkan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021, dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak, yakni 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Satya ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (26/5).
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Advertisement