Liputan6.com, Padang - Seorang marbut berinisial HF (19) dan temannya R, tepergok mencuri tiga kotak amal milik Masjid Raya Nurul Ihsan, Alai Parak Kopi, Padang Utara.
Tersangka yang merupakan marbut di Masjid Raya Andaleh, Padang Timur, itu dibekuk oleh Tim Klewang Satreskrim Porlesta Padang pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Perbuatan tersangka yang mengambil tiga kotak amal membuat masjid mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adryansah Putra.
Advertisement
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diakui tersangka sebagai hasil curian serta satu unit mobil sewaan yang mereka gunakan untuk beraksi.
Dalam aksi pencurian kotak amal tersebut, HF dibantu rekannya berinisial R, yang masih berusia 17 tahun 10 bulan. Keduanya sudah ditahan polisi.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHPidana, juncto (Jo) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Para tersangka saat ini telah kami tahan, sedangkan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan kasus," katanya.
Kasus yang menjerat kedua tersangka itu berawal ketika marbut di Masjid Nurul Ihsan selaku pelapor kasus hendak persiapan salat subuh berjemaah.
Saat itu dirinya menyadari tiga kotak amal masjid telah hilang. Marbut Masjid Nurul Ihsan kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki telah mengambil dua kotak di dalam masjid dan satu kotak amal di bagian teras sekitar pukul 01.25 WIB.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Cepat Polisi
Mendapati kejadian tersebut, pengurus Masjid Nurul Ihsan langsung membuat laporan polisi agar ditindaklanjuti serta diungkap.
Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin oleh Kepala Unit Opsnal Ipda Adrian menyelidiki kasus pencurian tiga kotak amal tersebut.
Dari hasil penyelidikan teridentifikasi bahwa pelaku ternyata tinggal di Jalan Garuda, Andaleh, Padang Timur, dan juga berprofesi sebagai marbut di Masjid Raya Andaleh.
Saat diperiksa oleh polisi pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri kotak amal di Masjid Nurul Ihsan, Alai Parak Kopi.
Advertisement