Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Indragiri Hilir, Riau, menangkap pria berinisial A pada Senin (13/6/2022). Pria 42 tahun itu telah membunuh anak kandungnya sendiri di Parit IV, Jalan Raya Pekanbaru-Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Ayah bunuh anak ini menghebohkan masyarakat sekitar. Pasalnya pelaku memutilasi anak perempuannya itu lalu membawa organ korban berkeliling kampung.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Dian Setiawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Inspektur Satu Ricky Marzuki menjelaskan, dirinya mendapat laporan ada orang mengamuk di jalan lintas tersebut.
Pria yang mengamuk itu disebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pelaku tidak berbusana dan menenteng sebilah parang serta merusak kendaraan yang melintas.
"Kami ke lokasi melakukan tindakan persuasif, membujuk pelaku tapi kondisinya tidak memungkinkan," kata Ricky, Selasa siang (14/6/2022).
Polisi bersama TNI lalu mengikuti pelaku ke rumahnya. Di tempat, pelaku kembali mengamuk dan mencoba menyerang orang yang mendekatinya.
Tak lama setelah itu, ada keluarga pelaku datang. Keluarga menyebut pelaku tinggal besama anak perempuannya tapi sang anak tidak diketahui keberadaannya saat kejadian.
"Keluarga membujuk pelaku sehingga mau melepaskan parang," jelas Ricky.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Periksa Kejiwaan
Petugas lalu mencari anak pelaku dan ditemukan tak jauh dari rumahnya. Anak pelaku sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
Melihat petugas masih di lokasi, pelaku mengambil sesuatu. Petugas melihat pemandangan tak biasa karena ternyata yang dipegang oleh pelaku merupakan bagian dari organ tubuh anaknya sendiri.
Petugas kembali mengambil jarak karena pelaku berusaha menyerang. Dengan bujukan keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek untuk proses hukum.
"Pengakuan keluarga, pelaku merupakan ODGJ, nanti diperiksa kejiwaannya," tegas Ricky.
Informasi dirangkum, pelaku dan istrinya sudah lama berpisah. Selama ini, korban ikut bersama istri tapi tak lama setelah itu korban ingin tinggal bersama pelaku.
Advertisement