Prittt, Pemotor Bersandal Jepit Bakal Terjaring Operasi Patuh Lodaya

Sesuai surat edaran Kakorlantas Polri, Irjen Firman Syantiabudi, pemotor yang menggunakan sandal jepit bakal dihentikan dalam operasi patuh Lodaya 2022.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Jun 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 20:00 WIB
Petugas gabungan terpaksa mengentikan pengguna kendaraan bermotor roda dua karena terbukti menggunakan sandal jepit pada pelaksanaan operasi patuh lodaya 2022. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Petugas gabungan terpaksa mengentikan pengguna kendaraan bermotor roda dua karena terbukti menggunakan sandal jepit pada pelaksanaan operasi patuh lodaya 2022. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya Petugas gabungan Kepolisian Polres Tasikmalaya, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bakal menjaring pengendara bersandal jepit.

“Menggunakan sandal jepit saat bermotor itu dilarang, karena tidak bisa memberikan perlindungan maksimal dan bisa juga kalau terjadi kecelakaan berakibat fatal,” ujar Kanit Turjawali Iptu Yudi Risnandar, di sela-sela pelaksanaan operasi patuh Lodaya 2022, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, sesuai surat edaran Kakorlantas Polri, Irjen Firman Syantiabudi, pemotor yang menggunakan sandal jepit bakal dihentikan dalam operasi patuh Lodaya 2022 kali ini.

"Mereka diimbau agar menggunakan sepatu saat mengendarai motor, demi terhindar dari kecelakaan fatal," dia mengingatkan.

Selain melakukan imbauan, petugas tak segan melakukan penilangan kepada seluruh pelanggar berlalu lintas, termasuk menindaklanjuti keluhan warga, bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan berlalu-lintas yang baik.

"Misalnya, kendaraan tronton, mereka sering bermuatan berlebih dan tidak ditutup terpal sesuai aturan yang kami sampaikan," kata dia.

Yudi menambahkan, secara umum pelaksanaan operasi patuh Lodaya 2022 lebih ke upaya preventif dan preentif atau imbauan, tetapi jika menemukan pelanggaran, seluruh petugas gabungan yang diterjunkan tak segan melakukan penindakan.

"Kami imbau pelanggar agar tertib berlalu lintas," ujar dia mengingatkan.

Hal senada disampaikan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Ruslan Munawar. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan sopir truk, tronton dan kendaraan penarik hasil bumi lainnya mayoritas karena batas administrasi kendaraan yang kadaluarsa. "Seperti KIR, kita tilang," kata dia.

Selain itu, tonase angkut kendaraan yang melebihi ambang batas sehingga berpotensi merusak jalan. "Pengangkut truk pasir itu wajib menggunakan penutup atau terpal karena banyak keluhan warga yang terganggu debu pasir di jalanan," dia menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya