2 Pria di Balikpapan Bobol Minimarket, Terungkap Berkat CCTV

Sebuah toko Indomaret di Balikpapan dibobol dua pelaku, barang senilai Rp 41 Juta berhasil digondol pelaku.

oleh Apriyanto diperbarui 29 Jun 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2022, 05:00 WIB
Pembobol toko
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menunjukan barang bukti beserta tersangka kasus pencurian toko Indomaret. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Balikpapan - Aksi pembobolan minimarket Indomaret terjadi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Selasa dini hari (21/6/2022), sekitar pukul 01.30 Wita.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang pelaku berinisial EG (32) dan ST (33). Aksi keduanya terbongkar berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV di toko tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, saat beraksi pelaku memasuki Indomaret dengan cara merusak tralis jendela lantai tiga menggunakan linggis.

"Kedua pelaku merusak jendela di lantai tiga pakai linggis, kemudian masuk ke dalam dan turun ke lantai satu," ujar Rengga, pada Selasa (27/6/2022).

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang. Di antaranya 453 buah rokok berbagai merek, tiga dus minyak goreng, handphone tab Samsung, dan kartu perdana Indomaret.

"Akibatnya toko Indomaret mengalami kerugian hingga Rp41 juta, dan melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terungkap Berkat CCTV

Pelaku Pencurian
Kedua pelaku EG dan ST saat diringkus polisi. (Liputan6.com/Istimewa)

Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV yang berada di toko tersebut. "Dari hasil rekaman CCTV itu kami berhasil mengamankan pelaku," tegasnya.

Usia diringkus, EG dan ST langsung digelandang ke Mapolresta Balikpapan. Saat dilakukan pemeriksaan rupanya kedua pelaku merupakan residivis.

"Kedua pelaku merupakan residivis, EG residivis kasus narkoba sedangkan ST residivis kasus pencurian," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya