Liputan6.com, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Batam gagal menggelar Sidang Paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang gagal digelar lantaran anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum 50 persen +1 sesuai tata tertib DPRD.
Adapun jumlah kehadiran fisik di ruangan paripurna hanya 7 orang dan 10 orang di ruangan lain, sementara 33 anggota dewan yang terhormat lainnya absen alias tidak hadir.
"Yang hadir dan yang menandatangani sebanyak 17, dan yang tidak hadir 33 Anggota," kata Aspawi, Sekretaris DPRD Batam.
Advertisement
Wakil Ketua 1 DPRD Batam Kamaludin, yang memimpin sidang mengungkapkan, agenda sidang Paripurna pada Kamis (29/6/2022) kemarin terpaksa ditutup. Agenda sidang sendiri rencananya akan membahas penyertaan uang BUMD dan terkait pengelolaan uang daerah.
"Saya skors dua kali, jumlah kehadiran tidak bertambah, maka kalau tidak korum, tidak akan dilanjutkan," ujar Kamaludin.
Raperda terkait pengelolaan uang daerah dengan pembahasan tim panitia khusus hingga Agustus. Berdasarkan laporan tim pansus bahwa masih meminta pendapat dari bagian hukum di kementerian.
"Karena waktunya masih ada kami persilahkan untuk dituntaskan dulu pembahasan raperdanya," ucap Kamal.
Kamal menjelaskan secara khusus terkait Ranperda penyertaan modal. Salah satu BUMD akan ditambahkan permodalannya, salah satunya Bank Riau Kepri karena progresnya cukup baik karena dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
Meskipun dalam finalisasi penyertaan modal ke BUMD, masih ada perdebatan mengingat kondisi keuangan Kota Batam saat ini dalam kondisi defisit.
"Karena ini payung hukum tidak ada kaitannya lagi defisit atau tidak, ini harus disahkan," kata Kamal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.