Liputan6.com, Ciamis - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, hanya menjatuhkan vonis penjara 4 bulan plus denda Rp12 juta, kepada dua pengendaran motor gede (Moge) yang menabrak hingga dua bocah di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, 12 Maret lalu.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam, selepas sidang putusan, Rabu (6/7/2022).
Agus Wandri dan Angga Permana, dinyatakan bersalah hingga menyebabkan nyawa dua bocah kembar Hasan dan Husen, melayang akibat perbuatan mereka.
Advertisement
Baca Juga
Putusan yang diberikan majelis hakim dinilai ringan, keduanya praktis hanya menjalani hukuman sebulan, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan.
"Pertimbangan yang meringankan sudah ada perdamainan, sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga korban," kata dia.
Pelaksanaan sidang putusan 2 pengendaran moge tersebut dilaksanakan secara terpisah. Selama persidangan kedua terdakwa dinilai berbuat baik, sopan dan koperatif terhadap seluruh pertantaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Respons Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum masih meminta pikir-pikir hingga sepekan ke depan.
"Kami masih pikir-pikir, namun secara ketentuan apa yang kami tuntut dan vonis tidak jauh berbeda," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Maramba.
Sebelumnya kasus kecelakaan lalu lintas dua pengendara sepeda motor gede (moge) Harley Davidson itu sempat viral pada Maret lalu. Keduanya menabrak Hasan dan Husen berusia 8 tahun hingga meninggal di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Advertisement