Liputan6.com, Bandung - Satu unit mobil tertemper rangkaian Kereta Api (KA) Turangga di perlintasan sebidang JPL 382 petak Jalan Manonjaya - Ciamis pada Kamis malam (6/3/2025) berakibat terganggunya jadwal perjalanan dari jadwal seharusnya.
Menurut Manager Humasda PT Kereta Api Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung, Kuswardojo, KA Turangga yang melayani relasi Bandung - Surabaya Gubeng mengalami gangguan perjalanan setelah tertemper kendaraan roda empat di perlintasan sebidang JPL 382 petak jalan Manonjaya - Ciamis yang dijaga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat pada pukul 20.29 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Akibat kejadian ini, KA Turangga mengalami keterlambatan 13 menit dari jadwal seharusnya karena harus berhenti luar biasa di Stasiun Ciamis untuk memastikan keamanan dan keselamatan sebelum kembali melanjutkan perjalanannya," ujar Kuswardojo, Bandung, Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Kuswardojo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan kondisi sarana serta prasarana dinyatakan aman, maka perjalanan KA Turangga dapat kembali dilanjutkan.
Kuswardojo menerangkan perlintasan sebidang JPL 382 merupakan salah satu titik yang sering dilalui oleh masyarakat dan kendaraan bermotor.
"PT KAI terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang dengan selalu memperhatikan rambu-rambu yang ada, berhenti sejenak, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan sebidang," kata Kuswardojo.
Kuswardojo menegaskan PT KAI mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap operasional perjalanan kereta api.
Kuswardojo menyebutkan partisipasi masyarakat dalam menaati peraturan di perlintasan sebidang sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang guna menghindari insiden serupa di masa mendatang," sebut Kuswardojo.
Pelarangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api
Sebelumnya, Kuswardojo melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan ngabuburit (menunggu waktu berbuka puasa) di sepanjang jalur rel kereta api, terutama pada masa bulan Ramadan.
Hal tersebut dikarenakan aktivitas ngabuburit di jalur keretaapi sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.
Kuswardojo menjelaskan selama bulan Ramadan, sering didapati jalur rel kereta api menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk menunggu waktu berbuka puasa.
Hal ini sangat berisiko karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan hanya untuk operasional kereta api.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa, ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Selain berisiko kecelakaan, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," jelas Kuswardojo.
PT KAI Daop 2 Bandung terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel.
Pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Sesuai dengan pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan jika di dapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur keretaapi yang bukan peruntukkannya. Karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," tandas Kuswardojo.
PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel demi menjaga keselamatan bersama.
Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat atau menghubungi Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI.
Advertisement
