Kemenkominfo Gelar Webinar agar Masyarakat Melawan Konten Negatif di Internet

Webinar Masyarakat Melawan Konten Negatif

oleh Fauzan diperbarui 09 Jul 2022, 17:52 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2022, 22:46 WIB
Webinar Masyarakat Melawan Konten Negatif (Liputan6.com/istiemwa)
Webinar Masyarakat Melawan Konten Negatif (Liputan6.com/istiemwa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Siberkreasi menyelenggarakan kegiatan Webinar Literasi Digital “Makin Cakap Digital” dengan mengangkat topik utama Masyarakat Melawan Konten Negatif.

Kegiatan webinar ini dilaksanakan pada Jumat, 01 Juli 2022 dengan jumlah pendaftar 157 peserta. Webinar ini yang ditujukan untuk memberikan sosialisasi kepada kelompok masyarakat atau komunitas DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya. Webinar tersebut berlangsung pada pukul 09:00 s.d 11:00 WIB dengan diisi oleh tiga narasumber yaitu, Rizqi Fairuz selaku Redaktur Islamic.co sekaligus Dosen Antropologi Budaya IAIN Salatiga, Neneng Yeni Rira selaku Relawan TIK Banten sekaligus Dosen Universitas Sehati Indonesia, Vicky Febrian selaku Digital Content Service Lead GNFT. 

Dalam bermedia sosial Individu perlu mengetahui 4 pilar literasi digital nasional, yaitu etis bermedia digital, aman bermedia digital, cakap bermedia digital dan budaya bermedia digital. Dari ke empat pilar literasi digital nasional tersebut di harapkan akan menjadikan Indonesia makin cakap digital pada tahun 2024 mendatang.

Semakin pesatnya perkembangan media digital, tidak dipungkiri masih adanya konten negatif yang juga berkembang beriringan, seperti hoax dan penipuan. Sekitar 47% dari factor yang mempengaruhi kesopanan di Indonesia. Ujaran kebencian naik, 5 poin menjadi 27 persen, lalu ada deskriminasi dengan 13 persen.

“Dengan maraknya konten negatif seiring perkembangan media digital, tercipta undang-undang yang mengatur tentang jenis konten negatif (berdasarkan UU ITE), seperti melanggar kesulitan, perjudian, penghinaan, atau pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, juga jenis konten negatif lainnya.” Ujar Rizqi Fairuz.

Adanya UU ITE diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melawan dan meminimalisir meluasnya konten negatif di media sosial. Masyarakat juga dapat melakukan hal untuk bisa melawan konten negatif dengan beberapa cara.

“Bagaimana sih caranya? Yaitu dengan menjaga etika prilaku berbahasa dan berkomunikasi, mampu mengontrol emosi dan selalu berpikir ulang sebelum melakukan kegiatan, hanya memanfaatkan sisi positif dari media sosial.” Ucap Neneng Yeni Rira, salah satu narasumber.

Dengan adanya pemberlakuan UU ITE juga cara yang yang dapat kita lakukan, berharap masyarakat dapat melawan konten negative di media sosial.

Masyarakat dapat mengakses informasi terkait kegiatan webinar literasi digital ini melalui laman https://event.literasidigital.id/ .

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya