Polisi Sebut Penembak Istri TNI di Semarang Diupah Rp120 Juta

Kasus penembakan istri anggota TNI yang videonya viral di media sosial akhirnya terungkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2022, 14:45 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Tembakan
Ilustrasi Tembakan (Steve Buissinne/Pixabay).

Liputan6.com, Semarang - Kasus penembakan istri TNI yang videonya viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku, termasuk membongkar aktor intelektual di belakangnya. 

Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad bahkan menemukan fakta baru. Dirinya mengatakan, empat pelaku yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, diupah Rp120 juta.

"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," katanya, Senin (25/7/2022).

Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Ahmad, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masih Pengembangan

Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya ramai diberitakan, seorang ibu ditembak empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Sang ibu ditembak saat menjemput anaknya usai sekoah menggunakan sepeda motor. Usai dibuntuti, empat orang tersebut menembak korban hingga terluka pada bagian perut. Kejadian itu terjadi di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022) lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya