Tempat Hiburan Malam di Paser yang Berisik Buka Sampai Pagi Bakal Ditutup

Selain ada laporan melebihi jam operasional, warga juga terganggu dengan volume musik yang berisik saat waktu istirahat di malam hari.

oleh Apriyanto diperbarui 02 Agu 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 01:00 WIB
Razia THM
Muspika Tanah Grogot memberikan imbalan terkait batas jam operasional hingga Kamtibmas. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Paser - Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, melakukan razia di beberapa lokasi karaoke keluarga, Minggu dini hari (31/7/2022).

Setidaknya ada 5 titik tempat hiburan malam yang dirazia, antara lain karaoke keluarga yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Syamsul Bahri, Jalan DI Panjaitan dan 2 titik di Jalan Pelopor. Pengelola diingatkan untuk memperhatikan kembali jam operasional.

Sebelumnya pihak Kecamatan Tanah Grogot telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai jam operasional hingga pukul 02.00 Wita. Namun hal itu tidak diindahkan oleh pengelola karaoke dan tempat hiburan malam tersebut.

"Kami menerima laporan keluhan masyarakat. Sehingga Muspika melakukan razia untuk kembali mengimbau pengelola THM agar sesuai aturan yang berlaku," kata Camat Tanah Grogot, Muhammad Guntur.

Selain laporan melebihi jam operasional, warga juga mengeluhkan volume musik yang cukup mengganggu istirahat malam hari. "Waktu operasional dibatasi hingga jam 02.00 Wita dan harus menghentikan aktivitas. Kemudian mengatur volume musik agar tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar," terangnya.

  

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Usaha Terancam Ditutup

Razia THM
Tak didapati hal mencurigakan dalam razia kali ini, baik adanya sajam maupun obat terlarang lainnya. (Liputan6.com/istimewa)

Tindaklanjut dari razia itu, beberapa hari ke depan pengelola atau pemilik karaoke keluarga bakal dipanggil dan membuat surat pernyataan. Jika pengelola masih melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan surat teguran hingga tiga kali. Bahkan tak segan-segan untuk menghentikan beroperasi.

"Kalau enggak mengindahkan surat teguran itu, maka akan kami tutup," tegas Guntur.

Setali tiga uang, Kapolsek Tanah Grogot Iptu Ramli menuturkan razia dilakukan selain mengimbau mengenai batas waktu operasional, juga guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas) agar tak terjadi keributan.

"Kami mengimbau pengunjung untuk tak membawa senjata tajam. Intinya jangan sampai terjadi keributan," tutur Ramli.

Razia kali ini tidak ditemukan adanya hal-hal yang mencurigakan. Meski sempat terjadi adu argumen antara personel gabungan dengan pihak karaoke keluarga, namun razia tetap berjalan kondusif.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya