Liputan6.com, Aceh - Sebanyak 40.439 ekor hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Aceh dinyatakan sembuh. Laporan ini datang dari Satuan Tugas Banops Aman Nusa II, tim yang menangani wabah PMK di Aceh.
Kasatgas Banops Aman Nusa II Kombes Winardy mengatakan, angka tersebut tidak mungkin didapat tanpa adanya upaya serta kerja keras peternak serta pemangku kebijakan. Sejak mencuat di Aceh, edukasi dan sosialisasi tentang tata cara pencegahan dan penanganan virus terus digalakkan.
Baca Juga
Winardy mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melakukan pencegahan PMK di Aceh, mulai dari pembersihan kandang, disinfeksi, dan tidak membiarkan ternak berkeliaran.
Advertisement
"Masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar segera melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan," kata Winardy, Minggu (7/8/2022).
Winardy yang juga Kepala Bidang Humas Polda Aceh mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah penularan dan penyebaran termasuk penanganan penyakit mulut dan kuku yang menginfeksi hewan ternak masyarakat di Aceh.
"Upaya penyembuhan dilakukan dengan memberi obat-obatan termasuk penyemprotan disinfektan terhadap kandang serta memberi vaksin kepada hewan ternak yang sehat. Upaya ini memberikan hasil positif," kata Winardy.
Selain itu, Winardy mengatakan Satgas Bantuan Operasi Aman Nusa II juga mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat menyangkut tata cara pencegahan dan penanganan agar virus PMK tidak semakin menyebar.
Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tetap aktif melakukan pencegahan, seperti pembersihan kandang, disinfeksi, dan tidak membiarkan ternak berkeliaran.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masyarakat Tidak Perlu Panik
Sementara itu, pemerintah meminta masyarakat tidak panik merespons wabah PMK yang merebak di tanah air. Pasalnya wabah PMK pada hewan ternak tengah ditangani secara menyeluruh dengan kerja sama dan kolaborasi berbagai kementerian lembaga.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian Junaidi mengatakan, PMK bisa dikendalikan dan tidak membahayakan manusia.
"PMK ada tapi bisa dikendalikan. PMK ada tapi tidak membahayakan manusia. Yang penting jangan ada kepanikan, karena kami akan tangani bersama-sama di bawah koordinasi Satgas BNPB," kata Junaidi.
Dia menjelaskan kerja sama dilakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejumlah instansi terkait dalam penanganan wabah PMK, termasuk TNI dan Polri, berkolaborasi bersama untuk menekan laju penyebaran wabah pada hewan-hewan berkuku genap yang rawan tertular.
"Kementan sudah bekerja keras di dalam menangani PMK di Indonesia. Oleh karena itu, kami semua di bawah struktur Satgas BNPB melakukan sinergi seluruh kementerian-lembaga," katanya.
Kementan melalui Badan Karantina memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia, terutama yang berasal dari zona merah, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah PMK. Kementan juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur. Junaidi menegaskan bahwa hewan-hewan ternak yang akan didistribusikan diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Terhadap distribusi antarpulau, antarzonasi, itu karantina sudah diberi pengetahuan dan edukasi berdasarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2022. Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," kata Junaidi.
Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 4 Tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi. Wilayah PMK dibagi jadi zona merah, kuning, dan hijau.
Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menambahkan, untuk produk-produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat.
"Untuk produk olahan berdasarkan surat edaran, berdasarkan zonasi yang kami buat tersebut, untuk semua produk dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentunya sudah melalui berbagai proses kesehatan dan sebagainya termasuk juga untuk PMK," kata Ary.
Sementara untuk produk segar dan olahan hewan ternak yang diimpor dari luar negeri, Kementan memastikan tidak ada yang terpapar PMK.
"Mengenai impor produk daging dari luar negeri harus diberi izin atau terdaftar dari negara-negara yang sudah bebas PMK. Sehingga impor produk olahan dari luar negeri itu kami nyatakan sudah bebas dari PMK," kata Junaidi.
Pemerintah menerapkan lima langkah utama sebagai strategi kebijakan multilevel dengan tujuan membatasi penyebaran wabah dan melindungi perbatasan antarkota dalam negeri maupun antarnegara, yakni penerapan biosecuriti yang ketat, pengobatan bagi hewan yang sudah terinfeksi PMK, pengujian, vaksinasi, dan pemotongan hewan terpapar PMK. Untuk pemotongan hewan secara terpaksa tersebut, pemerintah telah menyiapkan kompensasi dan bantuan bagi masyarakat.
"Jadi sesungguhnya kalau di zona merah, kuning maupun hijau, kami sudah ada SOP (standard operational procedure). Masing-masing harus diterapkan karena dalam penanganan PMK tidak ada suatu risiko terkecil yang boleh kami toleransi. Karena kami tidak bisa abaikan dengan alasan hanya sekadar hewan. Tapi juga media-media pembawa atau yang bersifat carrier,” kata Junaidi.
Advertisement