Liputan6.com, Lampung Aparat kepolisian berhasil mengungkap penyebab tewasnya siswa SMP di Desa Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat. Korban berinisial AP (13) ditemukan warga dalam keadaan tewas di pinggir sungai Way Kabul, Rabu (6/1/2022) silam.
Setelah 7 bulan berselang, polisi mengungkap para pelaku pembunuhan korban yang awalnya diduga tewas karena terpeleset di sungai. Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri menuturkan ke 6 pelaku diamankan Kamis (4/8/2022) kemarin.
Baca Juga
Keenam pelaku merupakan teman sekelas korban berinisial RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13), dan TJ alias ST (13).
Advertisement
"Para pelaku sudah mengakui melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas," ungkap Ery, Senin (8/8/2022).
Ery menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari kecurigaan keluarga korban. Kecurigaan muncul setelah pihak keluarga melihat kondisi tubuh korban setelah ditemukan tewas mengambang di pinggir sungai.
Dari kecurigaan tersebut keluarga korban membuat laporan dan meminta aparat kepolisian melakukan visum. "Keluarga curiga karena ada luka lebam di beberapa bagian tubuh korban," jelas Ery.
Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya polisi menyelidiki penyebab kematian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, didapatkan informasi sebelum ditemukan tewas korban sempat bertengkar dengan salah satu pelaku.
Ery mengakui pengungkapan yang memakan waktu berbulan-bulan karena minim saksi dan informasi. Sehingga, baru terungkap pelakunya setelah 7 bulan penyelidikan. "Dalam proses penyelidikan, para pelaku ini masih sekolah seperti biasa," kata Ery.
Mengenai motif pembunuhan tersebut, Ery menjelaskan karena dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Antara korban dan pelaku RC bertengkar di sekolah. Pertengkaran itu lantas menimbulkan rasa sakit hati karena korban mengadu ke guru Bimbingan dan Konseling (BP).
"RC dipanggil dan diperingatkan oleh guru BK. Dari situ timbul niat pelaku untuk melukai korbannya," beber Ery.
Akhirnya, lanjut Ery pada Selasa (25/1/2022) RC mengajak pelaku lainnya DP, DM, RA, dan TJ bertemu di rumah R.
Mereka merencanakan untuk menjemput korban yang saat itu diketahui sedang berteduh karena kehujanan.
Setelah dijemput, para pelaku lalu membawa korban ke kebun kopi dan mengeroyok korban secara bersama-sama.
"Tahu korban ini tewas, lalu para pelaku langsung membuang jasad korban ke sungai," katanya.
Ery menambahkan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, untuk keenam pelaku sudah diberi pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, mengingat masih dibawah umur.
"Barang bukti kami amankan 1 bilah kayu untuk menganiaya korban, celana dan baju korban, 2 unit HP dan 2 unit sepeda motor," jelasnya.
Menurut Ery pelaku bakal dijerat pasal Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, maka para pelaku pengeroyokan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun.Â
Â
Simak video pilihan berikut ini: