Liputan6.com, Balikpapan - Desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, ditambah kurangnya penghasilan dalam menangkap ikan membuat seorang nelayan di Balikpapan nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Imbalan Rp500 ribu sekali antar membuat nelayan berinisial AL (43) warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur ini berkali-kali mengantarkan pesanan narkoba.
Namun, aktivitas AL tercium petugas Satreskoba Polresta Balikpapan, hingga akhirnya dia harus meringkuk di sel jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Dari tangan pelaku polisi menyita 101,51 gram sabu-sabu siap edar.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada Jumat (5/8/2022) sore sekitar pukul 15.30 Wita lalu.
Mendapat informasi itu anggota Satreskoba Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan, saat di lokasi penangkapan anggota yang berpakaian preman mencurigai adanya seseorang berinisial AL tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tanpa basa-basi, petugas dengan sigap menyergap pria berbadan gempal ini. Usai digeledah Polisi mendapati satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dari 2 minggu, yang bersangkutan sebagai kurir mengambil barang dari seseorang inisial IW, dia diperintahkan untuk menaruh paketan sabu itu istilahnya sistem jejak menaruh di TKP. Saat meletakkan itulah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Roganda, pada Rabu (10/8/2022) siang.
Diberi Upah Rp500 Ribu
Perwira berpangkat satu melati di pundak ini mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka AL, dia mengaku disuruh oleh seorang bandar berinisial IW untuk mengantarkan barang haram tersebut. IW juga yang memberikannya upah sebesar Rp500 ribu sekali antar.
"Keberadaan IW ini di Samarinda, jadi asal barang (sabu) ini dari Samarinda kemudian melewati Manggar, Balikpapan Timur dan dibawa menuju Balikpapan Barat. Pengakuan pelaku sudah beberapa kali mengantar," beber Roganda.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AL, hal ini dilakukan untuk mengungkap adanya pelaku maupun jaringan narkoba lainnya.
Akibat perbuatannya, AL, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
Â
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement