Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 53 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Pengungkapan pada pekan kedua Januari ini merupakan yang terbesar sebagai pembuka tahun 2025.
Pengungkapan tersebut juga kado penyambut Komisaris Besar Putu Yudha Prawira sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Riau yang baru menggantikan Komisaris Besar Manang Soebeti.
Advertisement
Baca Juga
"Ini sebagai welcome drink bagi pengedar narkoba, penjahat di Riau, hitungan hari mengungkap sabu dan pil ekstasi," kata Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal SIK didampingi Kabid Humas Anom Karibianto, Selasa siang, 14 Januari 2025.
Iqbal menyatakan, Polda Riau tidak akan berhenti membersihkan Bumi Melayu dari kejahatan narkoba. Menurutnya, dengan support stakeholder, penegakan hukum merupakan langkah tepat melakukan pencegahan peredaran narkoba.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri menyemangati personel Direktorat Reserse Narkoba, khususnya Subdit II yang dinakhodai Komisaris Riyan Fajri atas pengungkapan terbesar perdana tahun ini.
"Teruslah berkarya menyelematkan generasi bangsa," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, kasus ini menjerat 4 tersangka. Sebanyak 3 tersangka ditangkap di Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, setelah menerima informasi masyarakat.
Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan 3 tersangka di sebuah rumah makan pada 9 Januari 2025. Di mobil ketiganya, petugas menemukan barang bukti berupa 53 kilogram sabu dan 49.683 butir pil ekstasi.
"Dilakukan penyelidikan lagi, anggota bergerak ke Pelalawan, Pangkalan Kerinci, dapat 1 tersangka lagi," ujar Iqbal.
Hasil penyelidikan, para tersangka merupakan jaringan peredaran internasional. Mereka mendapatkan perintah dari seseorang dari negeri jiran mengedarkan narkoba ke Riau.
"Akan dikoordinasikan dengan BNN dan Bareskrim, kepada anggota tindak tegas setiap peredaran, jika mengancam nyawa, hentikan walaupun mereka mati," kata Iqbal.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Sementara itu, Komisaris Besar Putu menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial ES (33), SAP (30), S (31) dan SH (35). Mereka berperan sebagai kurir.
Barang bukti sabu, tambah Putu, disimpan dalam 54 bungkus sementara pil ekstasi dalam 20 bungkus. Semuanya disembunyikan dalam tas plastik warna biru.
"Rencananya dikirim ke Pekanbaru, masih ada sejumlah pihak dalam pengejaran," jelas Putu.
Putu menerangkan, semua barang bukti jika ditotal bernilai Rp68,5 miliar. Jika beredar, sabu dan pil ekstasi dapat membahayakan 317.707 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Advertisement